Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora: Pelaku Ditangkap, Modus Operandi Terungkap

Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora: Pelaku Ditangkap, Modus Operandi Terungkap

Tragedi pembunuhan terhadap Tjong Sioe Lan (59) dan putrinya, Eka Serlawati (35), di sebuah rumah di Tambora, Jakarta Barat, telah terungkap. Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku, Febri Arifin (31), yang juga dikenal dengan sejumlah nama samaran, di sebuah waduk di Banyumas, Jawa Tengah, pada Minggu (9/3/2025). Penemuan jenazah kedua korban di dalam sebuah toren air pada Kamis (6/3/2025) menggemparkan warga sekitar dan memicu penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.

Febri, yang sebelumnya dipercaya oleh keluarga korban, merencanakan pembunuhan tersebut dengan cermat. Setelah menghabisi nyawa ibu dan anak tersebut menggunakan pipa besi, ia dengan licik memanfaatkan situasi untuk mengelabui Ronny (32), putra korban dan saksi kunci dalam kasus ini. Dengan memanfaatkan gangguan listrik di rumah korban, Febri berpura-pura menjadi Tjong Sioe Lan dan menghubungi Ronny melalui telepon. Ia memberi kabar bahwa ibunya dan kakaknya telah keluar rumah beberapa menit yang lalu.

Kegelapan di dalam rumah dan penggunaan masker oleh pelaku membuat Ronny tidak mengenali Febri. Setelah Ronny keluar rumah, Febri dengan tenang mengambil uang tunai senilai Rp 50 juta milik korban—uang yang sebelumnya dijanjikan akan digandakan—kemudian melarikan diri. Sebagai upaya menghilangkan jejak, Febri membuang sejumlah barang bukti. Pipa besi yang digunakan sebagai senjata pembunuhan dibuang di Kalijodo, sementara telepon seluler milik korban dibuang di Cirebon saat ia melarikan diri ke Banyumas.

Pelarian Febri berakhir setelah seminggu bersembunyi. Penangkapannya di Banyumas menandai berakhirnya upaya penyamarannya. Saat ditangkap, Febri tampak mengenakan pakaian lusuh, jauh berbeda dengan penampilannya saat menjalankan aksinya. Polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk senapan angin, sepeda motor, dan barang-barang lain yang diduga terkait dengan kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, Febri dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan/atau Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan yang Disertai Tindak Pidana Lain. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan terhadap orang-orang terdekat, dan juga menunjukan profesionalisme Kepolisian dalam mengungkap kasus pembunuhan yang terencana dengan baik ini. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban.

Kronologi Kejadian:

  • Sabtu (1/3/2025): Tjong Sioe Lan dan Eka Serlawati dibunuh oleh Febri Arifin.
  • Minggu (2/3/2025): Febri membuang barang bukti di Kalijodo dan Cirebon.
  • Senin (3/3/2025): Ronny melaporkan orang hilang ke Polsek Tambora.
  • Kamis (6/3/2025): Jasad Tjong Sioe Lan dan Eka Serlawati ditemukan di dalam toren air.
  • Minggu (9/3/2025): Febri Arifin ditangkap di Banyumas.

Barang Bukti yang Disita:

  • Pipa besi
  • Handphone Infinix
  • Senapan angin
  • Sepeda motor
  • Uang tunai Rp 50 juta (sebagian)