Klarifikasi Mendag: Minyakita Bukan Minyak Subsidi, Melainkan Produk DMO dengan Pengawasan Ketat
Klarifikasi Mendag: Minyakita Bukan Minyak Subsidi, Melainkan Produk DMO dengan Pengawasan Ketat
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan klarifikasi tegas terkait status Minyakita, minyak goreng kemasan yang belakangan menjadi sorotan publik. Dalam sebuah ekspose di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13 Maret 2025), Mendag Budi menekankan bahwa Minyakita bukanlah produk bersubsidi pemerintah. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat. “Seringkali masyarakat mengira Minyakita sebagai minyak subsidi. Hal ini perlu diluruskan, Minyakita bukanlah minyak bersubsidi,” tegas Mendag Budi, seperti dikutip dari Antara. Penjelasan ini penting untuk menghindari misinterpretasi dan memberikan pemahaman yang akurat kepada publik terkait mekanisme distribusi dan penetapan harga Minyakita.
Minyakita, sesungguhnya merupakan produk yang dihasilkan melalui skema Domestic Market Obligation (DMO). Skema DMO ini mewajibkan perusahaan eksportir Crude Palm Oil (CPO) untuk mengalokasikan sebagian produksinya untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik. Kebijakan ini dijalankan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Melalui DMO, produsen minyak goreng diwajibkan menyalurkan Minyak Goreng Rakyat (MGR), yang lebih dikenal dengan nama Minyakita, melalui jalur distribusi yang telah ditetapkan. Distribusi dilakukan bertahap, dimulai dari distributor lini pertama (D1), kemudian ke distributor lini kedua, dan akhirnya sampai ke tangan konsumen. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan ketersediaan dan aksesibilitas minyak goreng bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau, meskipun bukan dalam bentuk subsidi langsung.
Namun, belakangan Minyakita menjadi pusat perhatian akibat temuan sejumlah produk yang tidak sesuai dengan takaran volume yang tertera pada kemasan. Kasus ini telah menjadi perhatian serius bagi Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri. Sejak Jumat (7 Maret 2025), investigasi intensif telah dilakukan untuk menelusuri akar permasalahan. Mendag Budi memastikan bahwa produk Minyakita yang tidak sesuai standar akan ditarik dari peredaran untuk melindungi konsumen. Langkah tegas berupa peningkatan pengawasan terhadap produsen dan pabrik Minyakita juga akan diterapkan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Bahkan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut meninjau langsung kondisi di lapangan, menemukan ketidaksesuaian isi Minyakita saat inspeksi mendadak di Pasar Gede Solo, Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (11 Maret 2025).
Kemendag berkomitmen untuk terus memantau distribusi dan kualitas Minyakita secara ketat. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan produk yang beredar di pasaran sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan tidak merugikan konsumen. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan kualitas produk minyak goreng di tengah masyarakat, sekaligus melindungi hak-hak konsumen. Langkah-langkah perbaikan dan pengawasan yang lebih ketat akan terus dilakukan untuk mencegah permasalahan serupa di masa mendatang dan memastikan Minyakita tetap menjadi pilihan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
Daftar poin penting terkait permasalahan Minyakita:
- Minyakita bukan produk bersubsidi, melainkan produk DMO.
- Mekanisme distribusi Minyakita melalui D1 dan D2.
- Penarikan produk Minyakita yang tidak sesuai takaran dari pasaran.
- Peningkatan pengawasan terhadap produsen dan pabrik Minyakita.
- Komitmen Kemendag untuk memantau distribusi dan kualitas Minyakita.