Investasi Bodong Putri Aqueena: Ratusan Korban Menjerit, Kerugian Mencapai Rp 60 Miliar, Menjangkau Papua
Investasi Bodong Putri Aqueena: Jejak Kasus yang Meluas dan Kerugian yang Mengerikan
Sebuah kasus investasi bodong yang melibatkan Putri Santi Astuti (PSA) alias Putri Aqueena (PA) telah mengguncang Jawa Tengah dan meluas hingga ke luar pulau, bahkan mencapai Papua. Ratusan individu menjadi korban skema arisan online dan investasi bodong yang dijalankan oleh tersangka. Total kerugian yang diakibatkan oleh aksi penipuan ini mencapai angka fantastis, sekitar Rp 60 miliar. Kasus ini menyoroti bahaya investasi ilegal yang semakin marak dan memanfaatkan platform media sosial untuk menjerat korbannya.
Kuasa hukum para korban, Asri Purwanti, mengungkapkan keprihatinannya atas lambatnya proses hukum. Salah satu kliennya, Ajeng dari Boyolali, telah melaporkan kasus ini ke Polresta sejak Januari 2023, namun hingga kini belum mendapatkan perkembangan yang signifikan. Asri menjelaskan, “Dari awal Januari 2023 itu masa SP2HP saja gak dapat. Kemudian kami tanya.” Ia menambahkan bahwa dirinya telah menangani lebih dari seratus kasus yang terkait dengan Putri Aqueena, dengan korban tersebar di Solo Raya dan daerah lain di luar Jawa, termasuk Papua. Modus operandi yang dilakukan Putri Aqueena memanfaatkan media sosial untuk menjangkau calon korbannya dari berbagai latar belakang dan lokasi geografis.
Korban Meluas, Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah
Keberhasilan Putri Aqueena dalam melancarkan aksinya sangat mengkhawatirkan. Korban tidak hanya berasal dari kalangan masyarakat umum, tetapi juga mencakup kalangan profesional. Salah satu contohnya adalah seorang dokter asal Papua yang mengalami kerugian mencapai Rp 1,7 miliar. “Itu dokter, suaminya orang luar negeri. Kerugiannya Rp 1,7 miliar. Investasi sama arisan, blong semua,” ungkap Asri. Fakta ini menunjukkan bahwa skema penipuan yang dijalankan Putri Aqueena memiliki daya jangkau yang luas dan berhasil menipu korban dari berbagai strata sosial.
Tantangan Penegakan Hukum dan Pencegahan Kejahatan
Kasus ini menjadi sorotan tajam bagi penegak hukum. Lambatnya proses hukum dan besarnya jumlah korban menjadi bukti nyata perlunya peningkatan pengawasan dan tindakan pencegahan terhadap kejahatan investasi bodong. Perlu adanya upaya yang lebih intensif untuk mensosialisasikan bahaya investasi ilegal kepada masyarakat dan meningkatkan literasi keuangan. Selain itu, kerja sama antar lembaga penegak hukum dan peningkatan teknologi deteksi kejahatan siber sangat penting untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang. Putri Aqueena saat ini telah ditahan di Rutan Kelas 1 A Surakarta dan menunggu proses persidangan. Namun, dampak dari kasus ini akan terus bergema, mengingatkan kita akan pentingnya kehati-hatian dalam berinvestasi dan perlunya perlindungan hukum bagi para korban.
Daftar Korban Berasal Dari Berbagai Daerah:
- Solo Raya
- Boyolali
- Papua
- Beberapa daerah luar pulau Jawa