Eks Kapolres Ngada Dijerat Kasus Asusila dan Narkoba: Polri Paparkan Bukti-bukti Kuat
Eks Kapolres Ngada Dijerat Kasus Asusila dan Narkoba: Polri Paparkan Bukti-bukti Kuat
Proses hukum terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, memasuki babak baru dengan penyampaian bukti-bukti kuat yang menjeratnya dalam kasus dugaan asusila dan narkoba oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Kamis (13 Maret 2025), Direktur Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, secara detail memaparkan kronologi penyelidikan dan temuan bukti-bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka. Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada 22 Januari 2025, yang kemudian direspons dengan penyelidikan intensif di sebuah hotel di Kupang pada keesokan harinya.
Langkah investigasi yang dilakukan meliputi pengumpulan informasi dari staf hotel dan pengecekan data registrasi hotel per tanggal 11 Juni 2024. Proses pengumpulan bukti melibatkan keterangan dari sembilan orang saksi, analisis rekaman CCTV hotel, serta dokumen registrasi di meja resepsionis. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut antara lain: sebuah baju dres anak bermotif love pink, hasil visum et repertum, dan sebuah CD yang berisi delapan video yang diduga terkait dengan kekerasan seksual. Bukti-bukti tersebut menjadi kunci penting dalam konstruksi kasus yang dihadapi AKBP Fajar.
Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan dan dianalisa secara cermat, AKBP Fajar dijerat dengan beberapa pasal. Ia dihadapkan pada pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual, merujuk pada Pasal 6 huruf C, Pasal 12, dan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tidak hanya itu, mantan perwira polisi ini juga dijerat dengan Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C, dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, serta Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE. Lebih lanjut, pasal 55 dan 56 KUHP juga turut diterapkan untuk memperkuat dakwaan terhadap AKBP Fajar.
Penyampaian bukti-bukti secara terbuka dan rinci oleh pihak kepolisian menunjukkan keseriusan dalam mengusut tuntas kasus ini. Proses hukum akan terus berlanjut, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya untuk memastikan keadilan ditegakkan. Terungkapnya kasus ini juga menjadi pengingat penting akan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Rincian Pasal yang Diterapkan:
- Pasal 6 huruf C, Pasal 12, dan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C, dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE
- Pasal 55 dan 56 KUHP