Pria di Banyuwangi Ditangkap Atas Tuduhan Pemerkosaan terhadap Anak di Bawah Umur

Pemerkosaan terhadap Anak di Bawah Umur di Banyuwangi: Pelaku Ditangkap

Seorang pria berinisial YN (30), warga Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur, telah ditangkap pihak kepolisian atas tuduhan melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, berinisial RA (12). Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah kebun jati di wilayah tersebut. Kapolsek Purwoharjo, AKP Heru Slamet Hariyanto, membenarkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers pada Kamis (13/3/2025), menyatakan bahwa pelaku yang sempat buron berhasil diamankan pada tanggal 9 Maret 2025 dan telah diserahkan ke Polresta Banyuwangi untuk proses hukum selanjutnya.

Modus operandi yang dilakukan pelaku terbilang licik. YN awalnya mengajak korban, yang merupakan tetangganya sendiri, untuk membantunya mengambil senapan milik temannya. Menggunakan dalih tersebut, ia berhasil memperdaya RA yang saat itu tengah bermain bersama teman-temannya. Korban yang tidak menyadari niat jahat pelaku, menurut keterangan Kapolsek, mengajak korban pergi dengan mengendarai sepeda motor matic. Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di sebuah perkebunan jati, pelaku menghentikan sepeda motor dan berpura-pura hendak buang air kecil. Saat itulah, niat jahat pelaku terungkap. Saat korban curiga dan berusaha melarikan diri, YN menangkap dan mencekik korban sambil mengeluarkan sebilah silet dan mengancam akan melukai RA jika menolak untuk disetubuhi. Karena ketakutan, RA terpaksa menuruti paksaan pelaku. Setelah melakukan perbuatan kejinya, YN kembali mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Pelaku kemudian meninggalkan korban di tengah jalan dan kabur, sementara RA dipaksa pulang sendirian.

Setelah sampai di rumah, RA menceritakan kejadian traumatis tersebut kepada ibunya. Keluarga korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwoharjo. Berkat kesigapan aparat kepolisian, YN berhasil ditangkap dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Polisi saat ini sedang menyelidiki kasus ini secara intensif dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dakwaan terhadap pelaku. Proses hukum akan terus berlanjut hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas kejahatan yang telah dilakukannya.

Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Jika menemukan indikasi kejahatan seksual, segera laporkan kepada pihak berwajib agar tindakan pencegahan dan penindakan dapat dilakukan secara cepat dan efektif. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, dan perlu adanya kolaborasi antara pihak keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual.

Kronologi Kejadian:

  • YN mengajak RA untuk mengambil senapan milik temannya.
  • YN membawa RA dengan sepeda motor ke perkebunan jati.
  • YN menghentikan motor dan mengancam RA dengan silet.
  • YN memperkosa RA.
  • YN mengancam RA agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
  • YN meninggalkan RA dan melarikan diri.
  • RA menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
  • Keluarga RA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwoharjo.
  • YN ditangkap dan diserahkan ke Polresta Banyuwangi.