KPU Magetan Tambah Satu Pemilih dalam PSU Pilkada 2024

KPU Magetan Tambah Satu Pemilih dalam PSU Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, resmi mengumumkan penambahan satu pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada 22 Maret 2025 di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Penambahan ini dikonfirmasi oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Magetan, Nanik Yasiroh, pada Kamis (13/3/2025). Pemilih tambahan tersebut adalah seorang perempuan warga Desa Kinandang yang sebelumnya telah menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024 menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Nanik menjelaskan, perempuan tersebut tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan Pilkada 2024 yang diselenggarakan pada 27 November 2024. Ia merupakan warga baru Desa Kinandang yang telah memiliki KTP Desa Kinandang, namun belum terdata dalam sistem kependudukan KPU. Kondisi ini menyebabkan ia memilih menggunakan KTP pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Meskipun demikian, KPU memastikan bahwa perempuan tersebut berhak menggunakan hak pilihnya dalam PSU mendatang dan resmi tercatat sebagai pemilih tambahan.

"Yang bersangkutan memiliki hak melakukan pemilihan ulang di TPS yang terdampak PSU. Istilahnya memang daftar pemilih tambahan," tegas Nanik. KPU Magetan menekankan bahwa penambahan ini tidak akan memicu pendataan ulang atau penambahan jumlah pemilih secara keseluruhan. Jumlah DPT untuk PSU di empat TPS yang dimaksud tetap tercatat sebanyak 2.117 orang. Calon pemilih baru yang telah berusia 17 tahun pasca-Pilkada 2024 pun tidak akan diikutsertakan dalam PSU.

PSU di empat TPS ini, meliputi TPS 001 Kinandang, TPS 004 Kinandang (Kecamatan Bendo), TPS 001 Nguri (Kecamatan Lembeyan), dan TPS 009 Selotinatah (Kecamatan Ngariboyo), merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelanggaran dalam Pilkada 2024. Pelanggaran tersebut meliputi beberapa kejadian: enam pemilih di TPS 009 Desa Selotinatah datang terlambat melebihi batas waktu pencoblosan; kesalahan administrasi dalam pengisian daftar hadir pemilih di TPS 001 Desa Nguri; dan beberapa pemilih di TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang terindikasi mencoblos meskipun berada di luar Kabupaten Magetan pada hari pemilihan.

KPU Magetan memastikan seluruh proses PSU akan dilaksanakan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku untuk menjamin integritas dan keadilan pemilu. Dengan penambahan pemilih ini, KPU Magetan berkomitmen untuk mengakomodasi hak pilih seluruh warga negara yang memenuhi syarat, sekalipun teridentifikasi pasca-proses pemilu utama.

Rincian TPS yang melaksanakan PSU:

  • TPS 001 Kinandang, Kecamatan Bendo
  • TPS 004 Kinandang, Kecamatan Bendo
  • TPS 001 Nguri, Kecamatan Lembeyan
  • TPS 009 Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo