Eks Kapolres Ngada Resmi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Tiga Anak dan Satu Wanita Dewasa

Eks Kapolres Ngada Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) secara resmi menetapkan mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur dan seorang wanita dewasa. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Maret 2025, yang turut dihadiri oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Metro NTT, Kombes Pol Patar Silalahi. Pengungkapan kasus ini menandai babak baru dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan seksual yang melibatkan oknum aparat penegak hukum.

Proses hukum terhadap AKBP Fajar bermula dari laporan polisi model A yang dibuat pada tanggal 3 Maret 2025. Laporan ini, sesuai dengan Pasal 3 Ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019, diajukan oleh pihak kepolisian setelah menerima informasi dan bukti awal yang cukup kuat terkait dugaan tindak pidana pencabulan. Penyidik Polda NTT kemudian melakukan serangkaian penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan, dan pemeriksaan rekaman CCTV di sebuah hotel di Kupang yang terkait dengan kasus ini. Penyelidikan yang dilakukan pada tanggal 23 Januari 2025 di hotel tersebut berfokus pada pengumpulan bukti dan informasi terkait aktivitas AKBP Fajar pada tanggal 11 Juni 2024.

Barang Bukti yang Disita

Sebagai hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut antara lain:

  • Delapan buah video yang berisi rekaman kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar.
  • Sebuah baju dress anak perempuan berwarna pink dengan motif hati.
  • Surat-surat visum et repertum hasil pemeriksaan medis terhadap para korban.

Barang bukti-barang bukti tersebut kini telah diamankan dan akan digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan mendatang. Keberadaan video-video kekerasan seksual menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang serius, memperkuat bukti keterlibatan AKBP Fajar dalam kasus ini.

Korban Pencabulan

Korban dalam kasus ini terdiri dari empat orang, dengan rincian tiga anak di bawah umur dan satu wanita dewasa. Tiga anak tersebut berusia 6 tahun dan dua lainnya berusia 13 tahun. Korban wanita dewasa berinisial S dan berusia 20 tahun. Kasus ini menyoroti betapa rentannya anak-anak dan wanita dewasa terhadap kejahatan seksual, terutama yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya melindungi masyarakat. Polda NTT berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi para korban.

Tahap Penyidikan dan Proses Hukum Selanjutnya

Setelah menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka pada tanggal 4 Maret 2025, penyidik akan melanjutkan proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang diperlukan. Penyidik akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk ahli forensik dan psikologi, untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan, yang bertujuan untuk melengkapi berkas perkara dan selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan. Publik berharap agar kasus ini dapat diproses secara cepat dan tuntas, memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku, dan memberikan keadilan bagi para korban.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya perlindungan anak dan wanita dari kejahatan seksual. Upaya pencegahan dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan tersebut.