Tarif Air Progresif di Rusun Jakarta: Perjuangan P3RSI untuk Keadilan Tarif dan Penggolongan Pelanggan
Tarif Air Progresif di Rusun Jakarta: Perjuangan P3RSI untuk Keadilan Tarif dan Penggolongan Pelanggan
Setelah melalui serangkaian negosiasi intensif, Perumda Air Minum (PAM) Jaya akhirnya mengabulkan sebagian tuntutan Persatuan Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (P3RSI) terkait tarif air bersih di rumah susun (rusun) Jakarta. Keputusan ini mengakhiri polemik kenaikan tarif yang sebelumnya menuai protes keras dari penghuni rusun. PAM Jaya kini menerapkan sistem tarif progresif, di mana biaya air bersih dihitung berdasarkan pemakaian, bukan lagi tarif tunggal yang tinggi seperti sebelumnya. Hal ini memberikan angin segar bagi penghuni rusun yang sebagian besar berasal dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ketua Umum DPP P3RSI, Adjit Lauhatta, menjelaskan bahwa keberhasilan ini diraih setelah beberapa kali pertemuan dengan pihak PAM Jaya. Salah satu poin penting yang disepakati adalah penghuni rusun tidak lagi digolongkan sebagai pelanggan besar dengan ID tunggal, yang berarti mereka terbebas dari tarif tertinggi sebesar Rp 21.500 per meter kubik. Kini, warga yang mengonsumsi air di bawah 10 m³ hanya dikenakan tarif Rp 12.500. Sebagai bagian dari transisi, PAM Jaya juga menawarkan fasilitas Payplan atau cicilan pembayaran kepada pelanggan rusun. Langkah selanjutnya, P3RSI dan PAM Jaya tengah merancang Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat kerjasama dan memastikan implementasi kebijakan tarif progresif ini berjalan lancar. Sosialisasi mekanisme penagihan langsung ke unit penghuni rusun telah dilakukan oleh PAM Jaya untuk memastikan transparansi dan pemahaman yang baik dari warga.
Meskipun demikian, perjuangan P3RSI belum sepenuhnya usai. Mereka masih berjuang untuk penggolongan pelanggan rusun yang terpisah dari bangunan komersial. P3RSI mendesak agar pelanggan rusun diklasifikasikan ke dalam Kategori II (K II), bukan Kategori III (K III) yang saat ini mencakup pusat perbelanjaan, mal, perkantoran, dan gedung bertingkat komersial lainnya. Perbedaan fungsi dan peruntukan antara rusun dan bangunan komersial menjadi argumen utama dalam tuntutan ini. Lebih lanjut, P3RSI juga menekankan pentingnya penyesuaian tarif untuk rusunami bersubsidi, yang seharusnya masuk dalam kategori rumah susun sederhana (K II/5F2), bukan rumah susun menengah (K II/5F3). Penerapan tarif progresif juga diusulkan untuk setiap penghuni rusunami.
Adjit Lauhatta juga menyoroti kejanggalan pengenaan tarif air untuk fasilitas publik di area rusun, seperti hidran kebakaran, musala/masjid, dan kolam renang. Ia mempertanyakan mengapa fasilitas publik tersebut dikenakan tarif Rp 17.500, sementara air yang digunakan seharusnya termasuk dalam Kelompok Pelanggan K I. Ia mencontohkan perbedaan perlakuan ini dengan apartemen yang mengkomersialkan kolam renang, suatu hal yang dianggap sebagai penyimpangan. Lebih lanjut, sekitar 45 anggota P3RSI se-Jakarta telah mengirimkan surat keberatan administratif kepada Gubernur Jakarta, dan jika tuntutan mereka tak dipenuhi, mereka akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebelumnya, P3RSI juga sempat meminta penundaan kenaikan tarif air bersih di rusun, karena kenaikan yang drastis, mencapai 71 persen, dinilai sangat memberatkan penghuni rusun yang mayoritas adalah MBR.
Kesimpulannya, perjuangan P3RSI untuk keadilan tarif air bersih di rusun Jakarta mencerminkan pentingnya advokasi dan transparansi dalam pengelolaan layanan publik. Penerapan tarif progresif merupakan langkah positif, namun masih ada beberapa poin penting yang perlu diselesaikan untuk memastikan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh penghuni rusun. Perjuangan ini juga menyoroti pentingnya pembedaan yang jelas antara bangunan hunian dan bangunan komersial dalam penetapan tarif layanan publik.