Sidang Etik Mantan Kapolres Ngada Terkait Kasus Asusila dan Penyalahgunaan Narkoba

Sidang Etik Mantan Kapolres Ngada: Kasus Asusila dan Penyalahgunaan Narkoba

Divisi Propam Polri akan menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, pada Senin, 17 Maret 2025. Sidang ini digelar menyusul penetapan AKBP Fajar sebagai tersangka dalam kasus narkoba dan asusila yang melibatkan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025), mengonfirmasi rencana pelaksanaan sidang etik tersebut. AKBP Fajar saat ini telah ditahan di Bareskrim Polri.

Brigjen Agus Wijayanto menegaskan status tersangka dan penahanan AKBP Fajar. Proses hukum yang tengah dijalani mantan Kapolres tersebut menjadi dasar pelaksanaan sidang kode etik profesi. Sidang ini bertujuan untuk memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan AKBP Fajar dan menentukan sanksi yang sesuai dengan ketentuan peraturan kepolisian. Penanganan kasus ini menunjukan komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan aturan internal, tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota internalnya sendiri.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus pelecehan seksual yang dilakukan AKBP Fajar. Hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengungkapkan bahwa AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan telah cukup kuat untuk mendukung dakwaan terhadap AKBP Fajar. Detail mengenai identitas korban dilindungi demi menjaga privasi dan keselamatan mereka, namun kesaksian dan bukti-bukti yang ada menjadi landasan kuat dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Proses hukum dan kode etik terhadap AKBP Fajar ini menjadi perhatian publik, mengingat kasus ini melibatkan anggota kepolisian dengan jabatan penting. Proses hukum dan sidang kode etik diharapkan akan berjalan secara transparan dan akuntabel, menjamin keadilan serta memberikan efek jera bagi anggota Polri yang terlibat dalam tindakan melanggar hukum dan kode etik profesi. Publik menantikan hasil sidang etik dan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap AKBP Fajar, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Langkah tegas Polri dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen untuk membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng nama baik korps. Transparansi dalam proses hukum dan sidang etik sangat penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap Polri. Kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Kronologi Singkat: * AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. * AKBP Fajar ditahan di Bareskrim Polri. * Divpropam Polri akan menggelar sidang etik pada 17 Maret 2025. * AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.