Mantan Kapolres Ngada Didakwa Cabul Terhadap Empat Korban, Tiga di Antaranya Anak
Mantan Kapolres Ngada Didakwa Cabul Terhadap Empat Korban, Tiga di Antaranya Anak
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, mengumumkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Hasilnya mengungkap fakta mengejutkan: AKBP Fajar didakwa melakukan pencabulan terhadap empat korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan otoritas Australia yang menemukan video pornografi anak di sebuah situs web, yang kemudian mengarah pada penangkapan AKBP Fajar oleh Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025.
Proses pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri) melibatkan sejumlah saksi dan ahli. Sebanyak 16 orang telah dimintai keterangan, termasuk empat korban, empat manajer hotel, dua personel Polda Nusa Tenggara Timur, seorang ahli psikologi, seorang ahli agama, seorang ahli kejiwaan, seorang dokter, dan ibu dari salah satu korban. Pemeriksaan mendalam ini bertujuan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan keadilan bagi para korban.
Para korban, yang terdiri dari tiga anak berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berusia 20 tahun, mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar. Usia para korban menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan mantan perwira polisi tersebut. Kejahatan ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga sebuah pengkhianatan terhadap amanah dan kepercayaan yang diberikan kepada seorang aparat penegak hukum.
Proses hukum terhadap AKBP Fajar telah dimulai sejak 24 Februari 2025. Ia telah ditempatkan dalam penempatan khusus oleh Divpropam Polri. Langkah ini menunjukkan komitmen Polri untuk memproses secara tegas setiap anggota yang terlibat dalam tindakan melanggar hukum, tak terkecuali pejabat tinggi seperti mantan Kapolres. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di internal Polri terus dilakukan tanpa pandang bulu.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam, terutama mengingat posisi AKBP Fajar sebagai seorang aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, justru melakukan tindakan yang sangat bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Kasus ini juga menjadi sorotan penting bagi upaya perlindungan anak dan penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan di Indonesia. Polri berkomitmen untuk terus berbenah dan memastikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak berwajib akan diumumkan secara resmi. Publik diharapkan dapat mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjaga rasa hormat terhadap para korban dan keluarganya. Kejahatan seksual terhadap anak merupakan masalah serius yang membutuhkan penanganan menyeluruh dan komprehensif dari semua pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Detail Korban: * Korban 1: 6 tahun * Korban 2: 13 tahun * Korban 3: 16 tahun * Korban 4: 20 tahun
Saksi yang diperiksa: * 4 orang korban * 4 orang manajer hotel * 2 orang personel Polda NTT * Ahli psikologi * Ahli agama * Ahli kejiwaan * 1 orang dokter * Ibu salah satu korban