Mantan Kapolres Ngada Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual terhadap Tiga Anak di Bawah Umur

Mantan Kapolres Ngada Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menetapkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Biro Wabprof, melibatkan pemeriksaan kode etik dan penyelidikan intensif. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, secara resmi mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Maret 2025.

Brigjen Pol. Trunoyudo menjelaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, AKBP Fajar terbukti melakukan tindakan asusila terhadap tiga anak dengan rentang usia yang berbeda. Korban termuda berusia enam tahun, sementara korban lainnya berusia 13 dan 16 tahun. Selain itu, seorang dewasa berinisial SHDR, berusia 20 tahun, juga menjadi korban dalam kasus ini. Identitas para korban disebut sebagai anak 1, anak 2, dan anak 3 dalam keterangan resmi untuk melindungi privasi mereka.

Proses hukum terhadap AKBP Fajar telah berjalan sejak penangkapannya oleh Paminal Polda NTT pada Kamis, 20 Februari 2025, dengan dukungan Divisi Propam Mabes Polri. Sejak saat itu, yang bersangkutan ditahan di Mabes Polri untuk menjalani proses pemeriksaan intensif. Pada tanggal 24 Februari 2025, proses penanganan perkara secara resmi dimulai oleh Divpropam, dan AKBP Fajar ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus). Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Fajar hadir dengan mengenakan pakaian tahanan dan masker hitam, sebagai tanda bahwa proses hukum telah berjalan dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual, termasuk terhadap mereka yang memiliki posisi dan wewenang di institusi kepolisian. Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan dan memastikan keadilan bagi para korban. Kehadiran AKBP Fajar dalam konferensi pers juga menunjukkan komitmen Polri dalam transparansi dan akuntabilitas proses hukum yang sedang berjalan. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan hukuman yang setimpal terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada tersebut. Pihak kepolisian juga memastikan akan memberikan pendampingan dan perlindungan kepada para korban selama proses hukum berlangsung.

Proses hukum yang transparan dan tegas ini diharapkan dapat mencegah terjadinya tindakan serupa di masa mendatang dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak yang menjadi kelompok rentan terhadap kejahatan seksual. Penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas kejahatan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Hal ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Polri menekankan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari berbagai tindak kejahatan, terutama kejahatan seksual terhadap anak-anak.