PHK Mendadak Sritex: Serikat Pekerja Pertanyakan Motivasi dan Nasib THR Karyawan
PHK Mendadak Sritex: Serikat Pekerja Pertanyakan Motivasi dan Nasib THR Karyawan
Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara tiba-tiba yang dilakukan oleh kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada 26 Februari 2025 telah menimbulkan keresahan di kalangan pekerja. Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, mengungkapkan keheranannya atas keputusan tersebut, khususnya terkait dengan waktu pelaksanaannya yang berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri dan potensi pengabaian kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.
Slamet menjelaskan bahwa sebelumnya, serikat pekerja telah berupaya mengantisipasi kondisi pailit Sritex dengan menyampaikan pesan kepada Presiden Republik Indonesia pada Oktober 2024. Dalam pertemuan tersebut, Presiden menekankan pentingnya menjaga kelangsungan operasional Sritex dan menghindari PHK. Namun, keputusan kurator untuk melakukan PHK justru diambil hanya dua hari sebelum bulan Ramadan, menimbulkan kecurigaan atas motif di balik keputusan tersebut. "Enam bulan perusahaan tetap beroperasi setelah dinyatakan pailit, dan kemudian tiba-tiba PHK dilakukan menjelang Ramadan," ujar Slamet dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (4/3/2025). "Apakah ini upaya untuk menghindari kewajiban pembayaran THR?" tambahnya.
Lebih lanjut, Slamet menyoroti ironi situasi di mana karyawan Sritex masih bekerja lembur pada tanggal 26 Februari 2025, sehari sebelum PHK resmi berlaku. Hal ini menggambarkan ketidakjelasan dan minimnya transparansi dalam proses PHK. Karyawan diberikan waktu hanya dua hari untuk membereskan barang-barang pribadi mereka, efektifnya PHK baru berlaku pada 28 Februari 2025. "Gaji bulan Januari pun belum dibayarkan, belum lagi THR dan pesangon," kata Slamet.
Serikat pekerja telah melakukan advokasi dan sebagian gaji karyawan telah dibayarkan. Namun, THR dan pesangon masih belum terselesaikan. Slamet mengungkapkan kekhawatiran bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk membayar gaji, THR, dan pesangon, tertahan di rekening perusahaan yang diblokir oleh kurator. "Manajemen perusahaan menyatakan bahwa rekening mereka diblokir oleh kurator, dan di sana terdapat dana yang cukup untuk membayar semua kewajiban tersebut," ungkap Slamet. Oleh karena itu, serikat pekerja berharap Komisi IX DPR RI dapat membantu mengawasi proses pembayaran hak-hak karyawan yang terdampak PHK tersebut dan memastikan kurator memenuhi kewajibannya.
Kejadian ini menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak pekerja dalam situasi perusahaan pailit. Peran pemerintah dan lembaga terkait sangat krusial untuk memastikan terselesaikannya pembayaran THR dan pesangon, serta mencegah praktik-praktik yang merugikan pekerja. Komisi IX DPR RI diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawal proses ini hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi para pekerja Sritex yang terdampak PHK.
Kronologi Kejadian:
- Oktober 2024: Serikat pekerja menyampaikan pesan kepada Presiden terkait kondisi Sritex.
- Februari 2025: Presiden menegaskan agar tidak terjadi PHK di Sritex.
- 26 Februari 2025: Kurator Sritex mengumumkan PHK secara mendadak.
- 28 Februari 2025: PHK efektif berlaku.
- Maret 2025: Serikat pekerja melaporkan kejadian ini kepada Komisi IX DPR RI.