Pria Disabilitas Bakar Gerbong Kereta di Stasiun Tugu Yogyakarta: Sakit Hati Akibat Penurunan Berulang
Pria Disabilitas Bakar Gerbong Kereta di Stasiun Tugu Yogyakarta: Sakit Hati Akibat Penurunan Berulang
Seorang pria berinisial M, warga Jakarta berusia 17 tahun, telah ditangkap oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) terkait kasus pembakaran tiga gerbong kereta api di Stasiun Tugu Yogyakarta. Peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu ini terungkap setelah penyelidikan intensif yang melibatkan analisis rekaman CCTV, hasil laboratorium forensik, dan keterangan saksi. Penangkapan M dilakukan di kawasan Malioboro tak lama setelah insiden kebakaran tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan bahwa proses penyelidikan terhadap M membutuhkan bantuan ahli bahasa isyarat, mengingat M merupakan penyandang disabilitas sensorik dan mengalami kesulitan berkomunikasi secara verbal. Hasil pemeriksaan mengungkapkan motif di balik aksi pembakaran tersebut dilandasi oleh rasa sakit hati yang mendalam terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Motif Pembakaran dan Riwayat Konflik dengan KAI
Berdasarkan keterangan yang diperoleh melalui penerjemah bahasa isyarat, terungkap bahwa M memiliki riwayat konflik berulang dengan PT KAI. Sejak tahun 2023 hingga 2024, M diketahui beberapa kali kedapatan menaiki kereta api tanpa tiket. Akibatnya, ia sering diturunkan oleh petugas di stasiun berikutnya. Pengalaman ini, menurut keterangan polisi, telah terjadi sebanyak sembilan kali dan menjadi pemicu utama tindakan yang dilakukan M. Informasi ini dikonfirmasi oleh keterangan beberapa kepala stasiun yang menyebutkan bahwa M memang sering kedapatan menaiki kereta api tanpa tiket dan kemudian diturunkan.
Kronologi Pembakaran dan Proses Penangkapan
Menurut keterangan polisi, M memulai aksinya dengan membakar selembar kardus berwarna cokelat menggunakan korek api. Api dari kardus tersebut kemudian digunakan untuk membakar bagian dalam gerbong kereta. Kejadian ini mengakibatkan tiga gerbong kereta api mengalami kerusakan akibat kebakaran. M yang tidak memiliki pekerjaan dan merupakan warga Jakarta, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Proses penyelidikan melibatkan berbagai tahapan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis laboratorium forensik yang hasilnya sesuai dengan kesaksian dan rekaman CCTV.
Implikasi dan Langkah Hukum Selanjutnya
Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan konflik antara penumpang dan perusahaan kereta api. Pihak berwenang perlu meninjau kembali prosedur penanganan penumpang yang kedapatan tidak memiliki tiket, serta memastikan adanya mekanisme penyelesaian konflik yang adil dan efektif. Saat ini, M masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan pasal yang tepat dan langkah hukum selanjutnya yang akan dijatuhkan. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dan masyarakat diajak untuk menunggu hasil akhir penyelidikan dan persidangan.
Kondisi Sosial Ekonomi dan Dukungan Terhadap Penyandang Disabilitas
Kasus ini juga mengangkat isu mengenai kondisi sosial ekonomi dan dukungan terhadap penyandang disabilitas. Latarr belakang M sebagai penyandang disabilitas sensorik dan warga Jakarta yang tidak memiliki pekerjaan perlu menjadi perhatian khusus. Peristiwa ini menjadi catatan penting bagi upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, serta perlunya program-program yang mendukung integrasi sosial dan ekonomi mereka ke dalam masyarakat.