Penerapan Regulasi THR untuk Pengemudi Ojol di Nunukan: Tantangan Implementasi dan Pengawasan

Penerapan Regulasi THR untuk Pengemudi Ojol di Nunukan: Tantangan Implementasi dan Pengawasan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nunukan menghadapi tantangan dalam menerapkan Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Kompleksitas regulasi dan kondisi lapangan di Nunukan menjadi kendala utama dalam memastikan seluruh pengemudi ojol menerima haknya. Hal ini disebabkan oleh belum terdaftarnya secara resmi platform transportasi online di Disnakertrans Nunukan, serta status hubungan kerja para pengemudi yang lebih bersifat kemitraan daripada pekerja tetap. Kepala Disnakertrans Nunukan, Masniadi, menjelaskan bahwa kebanyakan pengemudi ojol di Nunukan beroperasi secara independen setelah memiliki basis pelanggan tetap, berbeda dengan model kerja formal yang diatur dalam SE tersebut.

Masniadi lebih lanjut menjelaskan beberapa faktor yang mempengaruhi perkembangan dan pengawasan sektor transportasi online di Nunukan. Pertama, resistensi dari pengemudi angkutan konvensional terhadap kehadiran transportasi online. Kedua, kecenderungan pengemudi ojol untuk bekerja secara mandiri setelah membangun basis pelanggan loyal. Kondisi ini mempersulit pendataan dan pengawasan pemberian THR sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ketidakpastian jumlah pengemudi ojol yang aktif di wilayah tersebut juga menjadi penghalang utama dalam memastikan implementasi SE Kementerian Tenaga Kerja secara efektif. Disnakertrans saat ini tengah berupaya untuk melakukan pendataan ulang guna memastikan penyaluran THR kepada seluruh pihak yang berhak.

Ketentuan THR untuk Pengemudi Ojol dan Kurir Berdasarkan SE Kementerian Tenaga Kerja:

  • Bonus diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi.
  • Pembayaran dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
  • Pengemudi dan kurir produktif dengan kinerja baik menerima bonus 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
  • Pengemudi dan kurir di luar kategori produktif tetap mendapat bonus sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
  • Bonus tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Pengawasan THR untuk Pekerja Swasta di Nunukan:

Selain fokus pada pengemudi ojol, Disnakertrans Nunukan juga mengawasi pembayaran THR untuk sekitar 16.000 pekerja di 138 perusahaan swasta di berbagai sektor. Meskipun sebagian besar perusahaan telah membayarkan THR, pengawasan tetap menjadi tantangan mengingat kondisi geografis Nunukan yang menantang dan variasi ukuran perusahaan. Hanya sekitar 20 hingga 30 perusahaan yang secara aktif melaporkan pembayaran THR ke Posko Satgas THR. Perusahaan yang lebih kecil seringkali melaporkan kewajiban mereka melalui jalur telepon, menunjukkan kendala dalam aksesibilitas dan sistem pelaporan.

Ketentuan Pemberian THR bagi Pekerja Swasta:

  • THR wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
  • Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima satu bulan upah penuh.
  • Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional.
  • THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
  • Pekerja harian lepas dan berbasis upah satuan hasil menerima THR berdasarkan rata-rata pendapatan 12 bulan terakhir.
  • Jika perusahaan memiliki ketentuan THR lebih besar dari standar, maka yang berlaku adalah ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.
  • THR wajib dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil.

Disnakertrans Nunukan terus berupaya meningkatkan pengawasan dan memastikan implementasi regulasi THR berjalan efektif, meskipun menghadapi kendala geografis dan kompleksitas hubungan kerja di sektor informal. Upaya koordinasi dan sosialisasi lebih lanjut diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut.