Razia Pemkot Tangsel Tutup Sementara Aktivitas Karaoke Ilegal di Ciputat
Razia Pemkot Tangsel Tutup Sementara Aktivitas Karaoke Ilegal di Ciputat
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) berhasil menertibkan sejumlah tempat karaoke ilegal di Jalan IR H Juanda, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat. Razia yang dilakukan beberapa waktu lalu berdampak signifikan pada aktivitas tempat-tempat hiburan malam tersebut, yang diduga juga menjadi lokasi praktik prostitusi. Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Kamis (13/3/2025), terlihat ketiadaan aktivitas di tiga tempat karaoke yang berdiri di lahan milik Pemkot Tangsel, yaitu MS, Pelangi, dan Sekar Harum (SH). Ketiga tempat tersebut, yang dibangun berdempetan, tampak lengang dan sepi. Bahkan, pemilik Karaoke MS dilaporkan menghilang dari kediamannya yang berdekatan dengan tempat usahanya setelah razia dilakukan.
Ketiga tempat karaoke tersebut menampilkan imbauan standar mengenai larangan membawa senjata api, minuman keras (miras), dan narkoba di dekat pintu masuk. Namun, imbauan ini tampaknya tak mampu mencegah dugaan praktik prostitusi yang sebelumnya dilaporkan. Kesunyian yang menyelimuti lokasi tersebut menjadi bukti nyata efektivitas razia yang dilakukan Pemkot Tangsel. Kesaksian warga setempat, yang meminta namanya dirahasiakan, Yuyun dan Agus, memperkuat temuan ini. Yuyun menyatakan bahwa pemilik Karaoke MS tidak terlihat sejak razia, sementara Agus mengkonfirmasi bahwa tempat karaoke tersebut sempat tutup selama dua hari pasca razia sebelum kembali beroperasi dengan jam operasional yang lebih terbatas, dari pukul 21.00 WIB hingga 03.00 WIB.
Sebelum razia, tempat karaoke ini beroperasi hingga larut malam, bahkan diduga menjadi tempat praktik prostitusi. Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menjelaskan latar belakang razia yang merupakan tindak lanjut dari laporan mengenai adanya transaksi miras dan praktik prostitusi di lokasi tersebut. Razia gabungan yang melibatkan Satpol PP, kepolisian, dan TNI menemukan bukti yang menguatkan laporan tersebut. Lahan seluas ribuan meter persegi yang seharusnya masih kosong dan belum dikembangkan itu, disalahgunakan oleh oknum yang mendirikan tempat karaoke ilegal.
Pemkot Tangsel memberikan toleransi bagi pedagang kecil yang berjualan di lahan tersebut selama kegiatannya sesuai aturan. Namun, penyalahgunaan lahan untuk kegiatan ilegal seperti penjualan miras dan praktik prostitusi tidak akan ditoleransi. Pemkot Tangsel menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum. Bukti berupa foto yang mendukung adanya aktivitas prostitusi telah dikumpulkan sebagai dasar tindakan tegas tersebut. Keberhasilan razia ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penindakan serupa terhadap tempat usaha ilegal lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kondisi Lokasi:
- Karaoke MS (tembok abu-abu) - Terletak paling depan.
- Karaoke Pelangi (tembok biru muda dengan gambar pelangi) - Terletak di belakang Karaoke MS.
- Karaoke SH (tembok hijau dengan pagar hitam sepanjang 2 meter) - Terletak di pojok.
Kesimpulan: Razia yang dilakukan Pemkot Tangsel telah memberikan dampak signifikan terhadap aktivitas tempat karaoke ilegal di Ciputat, menunjukkan komitmen Pemkot Tangsel dalam menegakkan aturan dan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat.