Produsen Minyakita Nakal: Kemendag Ungkap Praktik Curang di Balik Kekurangan Pasokan

Produsen Minyakita Nakal: Kemendag Ungkap Praktik Curang di Balik Kekurangan Pasokan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri telah mengungkap praktik curang yang dilakukan sejumlah produsen Minyakita. Penyelidikan yang dilakukan menemukan fakta bahwa beberapa produsen telah mengurangi isi kemasan Minyakita di bawah takaran yang tertera. Hal ini terungkap setelah adanya pengawasan dan pengecekan langsung peredaran Minyakita di pasaran, yang menemukan sejumlah produk tidak sesuai takaran. Praktik ini dilakukan untuk menutupi kekurangan pasokan minyak goreng bersubsidi.

Penjelasan Mendag Budi Santoso dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, memberikan gambaran jelas mengenai modus operandi para produsen nakal tersebut. Minyakita, sebagai minyak goreng rakyat, seharusnya diproduksi dari skema Domestic Market Obligation (DMO). Skema ini mewajibkan perusahaan eksportir CPO untuk menyalurkan sebagian produksinya sebagai minyak goreng rakyat untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, sesuai Permendag Nomor 18 Tahun 2024. Namun, karena pasokan minyak goreng dari skema DMO terbatas, hanya sekitar 160.000-170.000 ton per bulan, sementara kebutuhan mencapai 257.000 ton, produsen mencari jalan pintas.

Untuk memenuhi kebutuhan pasar dan mempertahankan keuntungan, para produsen tersebut diketahui menggunakan minyak goreng komersial sebagai pengganti minyak goreng dari skema DMO. Minyak goreng komersial, yang harganya lebih tinggi, kemudian dikemas dengan merek Minyakita. Agar tidak merugi akibat penggunaan bahan baku yang lebih mahal, produsen kemudian mengurangi isi kemasan Minyakita. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku dan merugikan konsumen.

"Perusahaan-perusahaan ini sengaja melanggar aturan demi keuntungan lebih," tegas Mendag Budi Santoso dalam konferensi pers di Karawang, Kamis (13/3/2025). "Mereka memproduksi Minyakita dengan jumlah yang lebih banyak dari seharusnya, menggunakan minyak goreng non-DMO untuk menambah volume produksi." Penambahan volume produksi ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi, agar tidak terdeteksi oleh pihak berwenang.

Moga Simatupang menambahkan bahwa minyak goreng rakyat yang berasal dari pasokan DMO memiliki kualitas dan kuantitas yang terjamin. Namun, karena keterbatasan pasokan DMO, produsen nakal memanfaatkan celah tersebut untuk memperkaya diri dengan cara yang tidak halal. Mereka tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menipu konsumen dengan memberikan produk yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan pada kemasan.

Kemendag dan Satgas Pangan Polri menegaskan akan menindak tegas para produsen nakal tersebut. Tindakan hukum akan dijatuhkan kepada mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan minyak goreng rakyat yang berkualitas dan sesuai takaran. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi peredaran Minyakita dan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan.

Langkah-langkah selanjutnya termasuk peningkatan pengawasan terhadap proses produksi Minyakita dan evaluasi terhadap sistem DMO untuk memastikan ketersediaan minyak goreng rakyat yang cukup dan terjangkau bagi masyarakat. Pemerintah juga akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap produk Minyakita yang tidak sesuai takaran.

Kata Kunci: Minyakita, Kemendag, Satgas Pangan, DMO, Minyak Goreng, Produsen Nakal, Pengawasan, Kecurangan, Konsumen, Permendag, Karawang, Pasokan Terbatas, Harga Minyak Goreng, Kualitas Produk, Tindakan Hukum