Tetangga Berkedok Dukun Palsu Ditangkap Atas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakarta Barat

Tetangga Berkedok Dukun Palsu Ditangkap Atas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakarta Barat

Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus Febri Arifin (31), pelaku pembunuhan terhadap Tjong Sioe Lan (59) dan putrinya, Eka Serlawati (35) di Tambora, Jakarta Barat. Penangkapan ini mengakhiri serangkaian penyelidikan intensif terkait kasus pembunuhan yang menggemparkan warga setempat. Tersangka, yang dikenal dengan berbagai nama samaran—Ari, Kakang, Jamet, Bebep, dan Krismartoyo—dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, mengenakan baju tahanan oranye dengan kedua tangan diborgol. Selama jumpa pers, tersangka tampak menunduk dan tidak memberikan keterangan apapun.

Kasus ini bermula dari hubungan tersangka dengan korban, Tjong Sioe Lan, yang merupakan tetangganya. Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Febri telah berulang kali meminjam uang kepada korban sejak tahun 2021 hingga 2025. Namun, ia kerap menunda pembayaran dan hanya memberikan janji-janji palsu. Keengganan Febri melunasi hutangnya menjadi salah satu motif yang tengah diselidiki pihak kepolisian.

Untuk melancarkan aksinya dan menghindari pelunasan hutang, tersangka berpura-pura memiliki kemampuan spiritual dan mengaku mengenal beberapa dukun lain. Ia mengklaim memiliki kenalan yang dapat menggandakan uang dan dukun lain yang ahli dalam mencari jodoh. Nama-nama tersebut, termasuk nama 'Krismartoyo' dan 'Kakang', diidentifikasi sebagai tokoh fiktif hasil karangan tersangka sendiri. Dengan tipu daya tersebut, tersangka berhasil mendapatkan kepercayaan dari korban sebelum akhirnya melakukan tindakan kriminal yang mengerikan.

Kejadian ini menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap orang-orang yang mengatasnamakan kemampuan supranatural, terutama jika melibatkan unsur finansial. Kepolisian menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan melapor jika menemukan praktik-praktik penipuan yang serupa. Proses penyidikan terhadap tersangka masih terus berlanjut untuk mengungkap secara rinci motif dan kronologi kejadian pembunuhan tersebut.

Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Tersangka: Febri Arifin (31), dikenal juga dengan nama Ari, Kakang, Jamet, Bebep, dan Krismartoyo.
  • Korban: Tjong Sioe Lan (59) dan putrinya, Eka Serlawati (35).
  • Lokasi Kejadian: Tambora, Jakarta Barat.
  • Motif: Diduga terkait hutang yang belum terlunasi dan penipuan berkedok kemampuan spiritual.
  • Status Kasus: Tersangka telah ditangkap dan proses penyidikan masih berlangsung.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian dalam berinteraksi dengan orang asing dan perlunya verifikasi terhadap klaim kemampuan supranatural yang ditawarkan. Pihak kepolisian berharap agar masyarakat dapat lebih waspada dan melaporkan kejadian serupa untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang. Investigasi lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh detail kasus ini.