Pemprov Sulawesi Tenggara Siap Cairkan THR ASN Sebesar Rp80,1 Miliar pada 17 Maret 2025

Pemprov Sulawesi Tenggara Cairkan THR ASN Rp80,1 Miliar pada 17 Maret 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Sebesar Rp80.138.557.788 telah dialokasikan untuk membayarkan THR kepada seluruh ASN, yang dijadwalkan cair pada Senin, 17 Maret 2025. Kepastian ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asrun Lio, yang menekankan komitmen Pemprov Sultra untuk mengikuti instruksi pemerintah pusat terkait pencairan THR. “Semua daerah, termasuk Sulawesi Tenggara, selalu mengikuti arahan Presiden,” tegas Asrun saat ditemui di Kantor Gubernur Sultra pada Kamis, 13 Maret 2025.

Rincian alokasi dana THR tersebut, menurut Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Zain Narsal, akan disalurkan kepada 16.881 ASN. Jumlah ini terdiri dari 11.326 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 5.553 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Zain menjelaskan bahwa meskipun anggaran THR telah tersedia, pencairannya bergantung pada proses pengajuan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Proses pengajuan THR selama ini memang melalui jalur SKPD masing-masing.

Proses Pencairan dan Mekanisme Pengajuan:

Zain menegaskan, “Anggaran sudah siap, tetapi pencairan bergantung pada SKPD yang mengajukan permohonan. Pencairan akan dimulai pada tanggal 17 Maret.” Untuk memastikan pencairan THR tepat waktu, Zain meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyelesaikan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) agar proses pencairan dapat berjalan lancar. Sebagai bagian dari upaya percepatan proses, rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dijadwalkan pada Jumat, 14 Maret 2025, untuk melakukan finalisasi dan memastikan kelancaran pengajuan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) THR.

Payung Hukum dan Komponen THR:

Pemberian THR ini, menurut Zain, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Peraturan tersebut mensyaratkan pembayaran THR pada 17 Maret 2025, dengan besaran satu bulan gaji pokok ditambah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) satu bulan, sesuai kemampuan keuangan daerah. Zain juga menambahkan bahwa Pemprov Sultra juga telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 yang akan dibayarkan pada bulan Juni mendatang, meskipun belum dapat merinci besaran anggarannya.

Proses pencairan THR ini menjadi perhatian penting bagi Pemprov Sultra untuk memastikan seluruh ASN dapat menerima haknya tepat waktu menjelang Hari Raya. Koordinasi yang baik antara Pemprov Sultra dan SKPD menjadi kunci keberhasilan dalam pencairan THR ini.