Revisi UU TNI: Panglima TNI Usul Percepatan Jenjang Karier Perwira untuk Kepemimpinan Lapangan yang Lebih Muda dan Efektif

Revisi UU TNI: Usulan Percepatan Jenjang Karier Perwira untuk Pemimpin Lapangan yang Lebih Muda dan Efektif

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengusulkan revisi Undang-Undang TNI untuk mempercepat jenjang karier perwira. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI yang membahas revisi UU TNI, dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR Utut Adianto. Jenderal Agus berpendapat bahwa masa dinas perwira (MDP) saat ini terlalu panjang, sehingga berpengaruh terhadap kepemimpinan di lapangan yang idealnya dipegang oleh perwira yang lebih muda dan enerjik. Beliau mencontohkan, seorang Dandim saat ini berusia sekitar 39 tahun, dan Danbrig berusia 43-44 tahun, dianggap terlalu tua untuk memimpin pasukan secara optimal.

Salah satu solusi yang diajukan Panglima TNI adalah penataan sistem pensiun yang lebih berjenjang melalui Ikatan Dinas Perwira (IDP) dan Ikatan Dinas Lanjutan (IDL). Sistem ini diharapkan dapat mengoptimalkan tenaga prajurit yang produktif di usia 50-60 tahun. IDP akan berlaku selama 10 tahun setelah seorang perwira dilantik, dan dapat diperpanjang menjadi 12 tahun lagi melalui IDL, asalkan perwira tersebut masih dinilai mampu dan cakap. Dengan sistem ini, diharapkan akan mengurangi stagnasi karier dan memaksimalkan pengalaman serta kemampuan prajurit di usia produktif.

Lebih lanjut, Jenderal Agus mengusulkan percepatan waktu promosi jabatan. Sebagai contoh, waktu yang dibutuhkan seorang Letnan Dua (Letda) untuk menjadi Letnan Satu (Lettu) yang saat ini selama empat tahun, diusulkan untuk dipersingkat menjadi tiga tahun. Percepatan ini juga akan diterapkan pada jenjang karier selanjutnya. Dengan demikian, diharapkan Komandan Batalyon (Danyon) dapat dijabat oleh perwira yang lebih muda, berusia 34-35 tahun, dan Komandan Brigade (Danbrig) berusia 39 tahun. Dengan skema ini, para perwira dapat mencapai jabatan Perwira Tinggi (Pati) pada usia 42-44 tahun.

Percepatan masa dinas perwira ini, menurut Panglima TNI, bertujuan untuk memastikan komandan di lapangan lebih energik dan efektif. Namun, beliau menekankan bahwa promosi tetap bergantung pada ikatan dinas dan kompetensi masing-masing perwira. Prajurit yang dinilai mampu dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan akan tetap dipertahankan, sedangkan yang tidak memenuhi syarat akan memasuki masa pensiun. Sistem ini diharapkan akan menghasilkan kepemimpinan lapangan yang lebih dinamis dan responsif terhadap perkembangan situasi terkini.

Jenderal Agus juga menjelaskan bahwa pengaturan percepatan jenjang karier ini akan diatur melalui Peraturan Panglima TNI (Perpang). Perpang TNI Nomor 87 Tahun 2002 akan direvisi untuk mengakomodasi perubahan ini. Dengan demikian, revisi UU TNI yang diusulkan diharapkan dapat memperbaiki sistem karier perwira TNI, menghasilkan kepemimpinan yang lebih muda dan efektif, serta memaksimalkan potensi prajurit di berbagai jenjang usia.