Pengurus RW Jembatan Lima Akui Kirim Surat Permintaan THR ke Perusahaan, Akui Gangguan Aktivitas Bongkar Muat
Pengurus RW Jembatan Lima Akui Kirim Surat Permintaan THR ke Perusahaan, Akui Gangguan Aktivitas Bongkar Muat
Sekretaris RW 02 Jembatan Lima, Jakarta Barat, Febri, mengakui telah mengirimkan surat permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 30 hingga 40 perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Pengakuan ini disampaikan menyusul viralnya surat tersebut di media sosial. Surat edaran yang tersebar di media sosial tersebut meminta THR sebesar Rp 1 juta per perusahaan kepada perusahaan-perusahaan yang secara rutin menggunakan lahan di RW 02 untuk kegiatan bongkar muat barang. Febri menegaskan bahwa permintaan THR ini ditujukan bukan kepada warga, melainkan kepada para pelaku usaha yang aktivitasnya dinilai mengganggu kenyamanan warga.
Febri menjelaskan alasan di balik permintaan THR tersebut. Menurutnya, aktivitas bongkar muat yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut telah menimbulkan sejumlah dampak negatif bagi warga sekitar. Kemacetan lalu lintas, kerusakan infrastruktur jalan, dan kesulitan akses bagi warga untuk memasuki rumah masing-masing menjadi beberapa masalah yang dikeluhkan. "Mau masuk ke rumah sendiri saja mereka (warga) susah. Jalanan pada hancur, mobil mereka masuk, kita enggak ada yang komplain," ujar Febri. Ia berpendapat bahwa permintaan THR tersebut dapat dianggap sebagai bentuk kompensasi atas ketidaknyamanan yang dialami warga akibat aktivitas operasional perusahaan-perusahaan tersebut. Hal ini diartikan sebagai bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat sekitar.
Meskipun nominal yang tercantum dalam surat edaran adalah Rp 1 juta, Febri menekankan bahwa pihaknya tetap menerima sumbangan THR dengan nominal berapapun. "Kenapa emang keluar angka Rp 1 juta, itu cuma sebagai acuan. Toh faktanya ada yang ngasih Rp 200.000 kita terima, Rp 300.000 kita terima," tambahnya. Dana THR yang terkumpul, lanjut Febri, akan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan sosial di lingkungan RW 02, termasuk membantu warga yang mengalami musibah, seperti kematian. Dana tersebut akan dikelola dalam kas RW dan dialokasikan kembali untuk kepentingan warga.
Febri menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh surat edaran tersebut. Ia berharap agar ke depannya, jika terdapat permasalahan serupa, dapat diselesaikan melalui jalur komunikasi dan dialog langsung dengan pengurus RW 02. Ia juga berharap agar perusahaan-perusahaan yang merasa keberatan dengan permintaan tersebut dapat menyampaikannya secara langsung kepada pengurus RW. "Ya terlepas dari semua kegaduhan yang ada, kita dari pihak RW memohon maaf atas kegaduhan atau kesalahpahaman yang terjadi," tutupnya. Pihaknya berjanji untuk lebih berhati-hati dalam mengambil langkah ke depan dan lebih transparan dalam pengelolaan dana yang terkumpul. Viral sebelumnya di media sosial, surat edaran tersebut menampilkan kop dan stempel resmi RW 02, lengkap dengan pencantuman batas waktu pengumpulan THR paling lambat satu minggu sebelum Idul Fitri.
Sumber: Kompas.com