Rumah Rusak Longsor di Bantaran Sungai Bekasi: Beban PBB Menekan Warga Terdampak

Rumah Rusak Longsor di Bantaran Sungai Bekasi: Beban PBB Menekan Warga Terdampak

Bencana longsor di bantaran Sungai Bekasi, tepatnya di Kampung Warung Pojok RT 01 RW 002, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, telah meninggalkan jejak kerusakan yang signifikan dan menimbulkan beban berat bagi warga terdampak. Sebanyak enam rumah kini terbengkalai akibat longsor, sementara 12 rumah lainnya telah hanyut tersapu arus sungai. Kejadian ini bukan hanya mengakibatkan kerugian materiil berupa tempat tinggal, tetapi juga menimbulkan permasalahan baru terkait kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Meskipun rumah mereka telah rusak parah bahkan hilang tersapu banjir, warga yang masih memegang sertifikat kepemilikan tanah tetap dibebani kewajiban membayar PBB. Rokia (47), salah satu warga yang rumahnya hanyut sekitar enam tahun lalu, mengaku masih rutin membayar PBB setiap tahun tanpa keringanan. “Saya masih bayar pajak, walaupun rumah saya sudah hanyut sejak sekitar 6 tahun lalu,” ujarnya saat ditemui di lokasi pada Kamis (13/3/2025). Ia menekankan kepatuhannya dalam membayar pajak meskipun kondisi rumahnya telah jauh dari layak huni. Hal serupa juga dialami Eti (44), yang rumahnya terdampak longsor hingga setengah bagian bangunan hanyut. Eti bahkan mencatat kenaikan jumlah PBB yang harus ia bayarkan, dari Rp 300.000 pada tahun 2024 menjadi Rp 600.000 di tahun berikutnya. “Pajak naik, tetap suruh bayar padahal rumah sudah hanyut,” keluhnya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kebijakan pemerintah daerah dalam memberikan keringanan atau dispensasi PBB bagi warga yang terdampak bencana alam. Kehilangan tempat tinggal akibat bencana semestinya menjadi pertimbangan dalam penetapan kewajiban pajak. Warga yang sudah kehilangan tempat tinggal dan harta benda akibat longsor, kini harus menanggung beban tambahan berupa kewajiban membayar PBB untuk lahan yang sebagian besar sudah hilang. Hal ini menimbulkan keresahan dan ketidakadilan bagi mereka yang telah menjadi korban bencana. Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu meninjau ulang kebijakan ini dan mempertimbangkan situasi yang dihadapi oleh warga yang terdampak longsor, memberikan solusi yang lebih adil dan meringankan beban warga tersebut.

Lebih lanjut, perlu adanya evaluasi sistem penanggulangan bencana di wilayah tersebut. Antisipasi dini dan langkah-langkah pencegahan longsor perlu ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Pembangunan infrastruktur penahan tanah dan program relokasi bagi warga yang tinggal di daerah rawan longsor juga menjadi hal penting yang perlu dipertimbangkan untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan warga.

Permasalahan yang muncul:

  • Kehilangan rumah akibat longsor.
  • Kewajiban membayar PBB meskipun rumah telah rusak atau hanyut.
  • Kenaikan tarif PBB meskipun kondisi rumah semakin memburuk.
  • Tidak adanya keringanan atau dispensasi PBB dari pemerintah.
  • Perlunya evaluasi sistem penanggulangan bencana dan langkah-langkah pencegahan.

Pemerintah daerah diharapkan segera merespon permasalahan ini dan memberikan solusi yang tepat bagi warga yang terdampak. Kehilangan rumah sudah merupakan beban yang berat, dan menuntut warga untuk tetap membayar pajak dengan kondisi rumah yang tidak layak huni jelas menimbulkan ketidakadilan.