Tetangga Sendiri Jadi Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora

Tetangga Sendiri Jadi Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora

Tragedi pembunuhan yang menggemparkan warga Tambora, Jakarta Barat, terkuak setelah terungkapnya identitas pelaku. Korban, TSL (59) dan putrinya, ES (35), ditemukan tewas di dalam sebuah tandon air di kediaman mereka pada Kamis, 6 Maret 2025, pukul 23.40 WIB. Kejadian ini bermula dari laporan anak korban, R (32), yang telah kehilangan kontak dengan ibunya dan kakaknya sejak Sabtu, 1 Maret 2025. Setelah upaya pencarian tak membuahkan hasil, R melaporkan keduanya hilang ke Polsek Tambora pada Senin, 3 Maret 2025.

Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat akhirnya mengarah pada penemuan mengejutkan. Kedua korban ditemukan tak bernyawa di dalam tandon air rumah mereka sendiri. Hasil autopsi menunjukkan bahwa TSL dan ES merupakan korban pembunuhan. Kejadian ini semakin menghebohkan publik setelah terungkapnya identitas pelaku, yang tak lain adalah tetangga korban sendiri.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis, 13 Maret 2025, mengungkap identitas pelaku. Pelaku bernama Febri Arifin, yang juga dikenal dengan beberapa nama alias lainnya: Ari, Kakang, Jamet, Bebeb, dan Kris Martoyo. Pria berusia 31 tahun asal Banyumas ini ditangkap di sebuah waduk di kawasan Banyumas, Jawa Tengah, pada Minggu, 9 Maret 2025. Saat ditangkap, kondisi pelaku tampak sangat memprihatinkan, mengenakan pakaian lusuh seperti seorang gelandangan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, Febri Arifin diketahui telah mengenal TSL sejak tahun 2021. Hubungan keduanya terjalin sebagai tetangga, di mana Febri sering meminjam uang kepada TSL sejak tahun 2021 hingga 2025 dengan janji akan mengembalikannya secara bertahap. Namun, motif dibalik pembunuhan tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Dugaan sementara, motif tersebut berkaitan dengan hutang piutang yang tak kunjung terselesaikan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aksi pembunuhan tersebut. Barang bukti yang ditemukan antara lain sebuah senapan angin, sepeda motor, dan beberapa barang lainnya. Saat ini, Febri Arifin masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut dan motif dibalik kejahatan yang dilakukannya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena pelaku merupakan tetangga korban yang selama ini dipercaya. Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menjalin relasi dengan orang di sekitar kita, betapapun dekat dan terpercayanya mereka tampak. Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Berikut beberapa poin penting dalam kasus ini:

  • Korban: TSL (59) dan ES (35) (Ibu dan Anak)
  • Pelaku: Febri Arifin (31 tahun), tetangga korban
  • Tempat Kejadian Perkara (TKP): Rumah korban di Tambora, Jakarta Barat
  • Barang Bukti: Senapan angin, sepeda motor, dan barang lainnya
  • Tanggal Penangkapan Pelaku: Minggu, 9 Maret 2025
  • Motif: Diduga terkait hutang piutang