Kasus AKBP Fajar: Sidang Etik dan Pidana Segera Digelar, Ancaman Pemberhentian Tidak Hormat

Kasus AKBP Fajar: Sidang Etik dan Pidana Segera Digelar, Ancaman Pemberhentian Tidak Hormat

Proses hukum terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada yang dicopot dari jabatannya, memasuki babak baru. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengungkapkan bahwa sidang etik dan proses pidana terhadap AKBP Fajar akan segera digelar. Pihaknya telah menerima informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini, yang sebelumnya sempat menimbulkan pertanyaan publik mengenai lamanya proses penyelidikan.

Penjelasan Anam menepis anggapan lambannya penanganan kasus. Ia menjelaskan bahwa kompleksitas penguraian konstruksi peristiwa yang melibatkan dugaan kasus narkoba dan asusila membutuhkan waktu yang signifikan. Proses tersebut, menurut Anam, memerlukan pengumpulan dan analisis bukti yang detail untuk memastikan kekuatan hukum yang solid sebelum memasuki tahap persidangan. Anam memperkirakan sidang etik akan dilaksanakan pada pekan depan.

Berdasarkan konstruksi kasus yang telah diurai, Anam menyatakan bahwa sanksi terberat, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sangat mungkin dijatuhkan terhadap AKBP Fajar dalam sidang etik. Ancaman sanksi pidana juga tak kalah beratnya. Anam menegaskan konstruksi kasus yang kuat mengindikasikan potensi hukuman maksimal sesuai dengan pasal yang disangkakan, yang berimplikasi pada pidana penjara puluhan tahun bahkan seumur hidup.

Lebih lanjut, Kompolnas secara tegas mendorong agar AKBP Fajar dijatuhi sanksi terberat baik dalam konteks etik maupun pidana. Kompolnas mendesak agar proses hukum berjalan adil dan transparan, serta memberikan efek jera terhadap perilaku menyimpang di kalangan anggota kepolisian. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Sebelumnya, AKBP Fajar ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba dan asusila. Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/2) oleh Paminal Polda NTT yang berkolaborasi dengan Divisi Propam Mabes Polri. Sejak penangkapan, AKBP Fajar ditahan di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, sebelumnya telah mengkonfirmasi penahanan dan proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menguatkan komitmen Polri untuk menegakkan hukum secara internal. Langkah tegas terhadap pelanggaran etik dan pidana oleh anggota kepolisian diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa dan memperkuat integritas institusi.

Berikut poin-poin penting perkembangan kasus AKBP Fajar:

  • Sidang etik dan pidana akan segera digelar, kemungkinan pekan depan.
  • Ancaman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dalam sidang etik.
  • Ancaman hukuman pidana maksimal, hingga seumur hidup.
  • Kompolnas mendorong sanksi terberat baik etik maupun pidana.
  • Kasus melibatkan dugaan narkoba dan asusila.
  • AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari 2025 dan masih ditahan di Mabes Polri.