Revisi UU TNI: Panglima TNI Dukung Perpanjangan Masa Dinas Prajurit Demi Kesejahteraan dan Regenerasi Kepemimpinan
Revisi UU TNI: Perpanjangan Masa Dinas Prajurit untuk Kesejahteraan dan Regenerasi Kepemimpinan
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan dukungannya terhadap usulan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang TNI, khususnya terkait perpanjangan masa dinas prajurit. Langkah ini, menurut Panglima, bertujuan menyeimbangkan kesejahteraan dan jenjang karier prajurit, baik senior maupun junior. Pernyataan tersebut disampaikan Jenderal Agus di Gedung DPR RI pada Kamis (13/3/2025) di tengah pembahasan revisi UU TNI oleh Komisi I DPR bersama pemerintah.
Jenderal Agus menekankan pentingnya keseimbangan antara kesiapan tempur TNI dengan regenerasi kepemimpinan. Perpanjangan masa dinas, diyakininya, tidak akan menghambat regenerasi, melainkan justru akan menciptakan sistem yang lebih terencana dan adil. Ia menjelaskan bahwa usulan revisi ini telah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kebutuhan operasional, kesejahteraan prajurit, dan dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode 2025-2030. Analisis yang mendalam dan berbasis data telah dilakukan untuk memastikan langkah ini memberikan manfaat optimal bagi TNI dan negara.
Lebih lanjut, Panglima TNI menyinggung UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai landasan alternatif bagi prajurit senior yang masa dinasnya diperpanjang. Ketentuan dalam UU ASN tersebut membuka peluang bagi prajurit untuk melanjutkan karier sebagai ASN sesuai dengan keahlian masing-masing, sehingga transisi dari dunia militer ke sipil dapat berjalan lancar. Hal ini memberikan jaminan karir bagi prajurit senior setelah masa dinasnya di TNI berakhir, sekaligus memastikan keahlian dan pengalaman mereka tetap bermanfaat bagi negara.
Revisi UU TNI yang sedang dibahas, selain membahas perpanjangan masa dinas, juga mencakup penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga. Kebutuhan akan penempatan prajurit TNI di instansi pemerintah semakin meningkat, sehingga revisi ini bertujuan untuk mengatur hal tersebut secara lebih terstruktur dan efektif. Secara spesifik, revisi UU TNI mengusulkan penambahan usia pensiun menjadi 58 tahun untuk bintara dan tamtama, dan 60 tahun untuk perwira. Untuk prajurit yang menduduki jabatan fungsional, terdapat kemungkinan perpanjangan masa dinas hingga usia 65 tahun.
Kesimpulannya, revisi UU TNI yang didukung oleh Panglima TNI ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit, menjaga kesiapan tempur TNI, dan memastikan regenerasi kepemimpinan yang terencana. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk UU ASN, revisi ini diharapkan dapat memperkuat TNI dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional.
Rincian Usulan Revisi UU TNI:
- Pensiun Bintara dan Tamtama: 58 tahun
- Pensiun Perwira: 60 tahun
- Pensiun Jabatan Fungsional: Potensi perpanjangan hingga 65 tahun
- Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian/Lembaga: Aturan yang lebih jelas dan terstruktur