Pembunuhan Bos Cucian Mobil di Prabumulih: Dua Remaja Tersangka, Proses Hukum Sesuai Peradilan Anak

Pembunuhan Bos Cucian Mobil di Prabumulih: Dua Remaja Tersangka, Proses Hukum Sesuai Peradilan Anak

Tragedi pembunuhan yang menggemparkan Kota Prabumulih terjadi pada Rabu, 12 Maret 2025. David (31), pemilik cucian mobil Diamond, ditemukan tewas bersimbah darah di tempat usahanya yang berlokasi di Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Korban ditemukan oleh saksi AY, kasir cucian mobil tersebut, sekitar pukul 08.00 WIB pagi. Saksi AY, bersama karyawan lain, menemukan korban terkapar tak bernyawa di kamarnya dengan luka parah di bagian kepala belakang dan rahang kiri. Kejadian ini terungkap setelah saksi mendapati pintu kamar korban terkunci dan mobil korban raib. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat dua orang karyawan membawa kabur mobil korban.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Kepolisian Resor (Polres) Prabumulih, terungkap bahwa dua pelaku pembunuhan sadis ini merupakan karyawan korban sendiri. Kedua pelaku, yang masih berusia di bawah umur, masing-masing berinisial BR (16) dan RZ (15), berhasil ditangkap di Kecamatan Lais, Musi Banyuasin (Muba), saat mereka berupaya melarikan diri menuju Bengkulu. Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa kedua remaja ini sering menginap di lokasi cucian mobil.

Motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati yang mendalam. Kedua pelaku mengaku sering mendapat perlakuan kasar secara verbal dan ancaman dari korban. Hal ini menjadi pemicu mereka nekat menghabisi nyawa bosnya sendiri. Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah cutter hijau yang patah, bercak darah, dan sebuah linggis sepanjang 72 cm yang berlumuran darah, menunjukkan betapa brutalnya aksi pembunuhan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 364 Ayat 4 KUHP. Ancaman hukumannya pun berat, yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan 20 tahun. Namun, mengingat kedua tersangka masih di bawah umur, proses hukum selanjutnya akan mengikuti mekanisme peradilan anak yang berlaku. Polisi akan memastikan bahwa hak-hak anak tetap dipenuhi selama proses hukum berlangsung. Keluarga korban telah menerima penyerahan jenazah untuk dimakamkan.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan perlunya perhatian lebih terhadap potensi konflik di lingkungan kerja. Pihak berwenang perlu memastikan bahwa mekanisme peradilan anak diterapkan secara adil dan efektif, serta memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk memperbaiki diri dan bertanggung jawab atas tindakan mereka. Investigasi lebih lanjut akan terus dilakukan untuk memastikan terungkapnya seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.

Kronologi Kejadian:

  • Rabu, 12 Maret 2025, pukul 08.00 WIB: Saksi AY menemukan korban tewas bersimbah darah di kamarnya.
  • Mobil korban hilang dan rekaman CCTV menunjukkan BR dan RZ membawa kabur mobil tersebut.
  • Penangkapan BR dan RZ di Kecamatan Lais, Musi Banyuasin, saat melarikan diri ke Bengkulu.
  • Pengamanan barang bukti berupa cutter, linggis, dan bercak darah di TKP.
  • Proses hukum akan mengikuti mekanisme peradilan anak.