PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Terkait Dugaan Penghentian Kasus Deddy Sitorus

PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Terkait Dugaan Penghentian Kasus Deddy Sitorus

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (4/3/2025) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan tersebut terkait dugaan penghentian penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Deddy Yevri Hanteru Sitorus. Hakim tunggal, Afrizal Hady, menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak diterima.

Dalam putusannya, hakim menerima eksepsi KPK yang berargumen bahwa penghentian penyidikan secara diam-diam atau materiil tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bukan merupakan objek praperadilan. Hakim merujuk pada Pasal 1 Ayat 10 KUHAP jo. Pasal 7 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XI/2014 jo. PERMA 4/2017 serta Pasal 109 Ayat 2 dan Ayat 3 KUHAP. Putusan tersebut menegaskan kewenangan penyidik dalam proses penyidikan, dan hakim tidak berwenang mengintervensi proses tersebut, termasuk memerintahkan penyelesaian penyidikan atau penetapan tersangka.

Gugatan diajukan LP3HI menyusul laporan Lembaga Studi dan Advokasi Anti-Korupsi (LSAK) pada 17 Desember 2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi yang dilakukan Deddy Sitorus, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan gratifikasi tersebut terkait penggunaan helikopter milik PT SCA yang disewa melalui PT MBA oleh Deddy Sitorus selama masa kampanye Pemilu 2024 di Kalimantan Utara.

Berdasarkan laporan LSAK, Deddy Sitorus menggunakan helikopter tersebut sebanyak 8 kali dalam periode 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan total waktu penerbangan sekitar 48 jam. Dengan harga sewa sekitar 4.000 dollar AS per jam, total biaya sewa diperkirakan mencapai 192.000 dollar AS atau sekitar Rp 3 miliar. LP3HI berargumen bahwa kegagalan KPK dalam memproses laporan tersebut mengindikasikan penghentian penyidikan secara diam-diam dan melawan hukum. Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, menyatakan bahwa KPK seakan-akan mengabaikan laporan LSAK, tanpa memberikan penjelasan atau kepastian hukum.

Namun, hakim berpendapat berbeda. Hakim menegaskan bahwa proses penyidikan merupakan wewenang penuh penyidik dan berada di luar jangkauan pengawasan melalui praperadilan. Dengan demikian, gugatan LP3HI dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan. Putusan ini mengakhiri upaya hukum melalui jalur praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus Deddy Sitorus. Meskipun gugatan ditolak, perdebatan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas proses penyidikan di KPK tetap berlanjut, khususnya dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan figur publik.

LP3HI memiliki opsi untuk mengajukan upaya hukum lain jika merasa ada pelanggaran hukum dalam proses penanganan laporan tersebut. Namun, keputusan PN Jakarta Selatan ini memberikan penegasan hukum terkait batasan kewenangan hakim dalam mengadili proses penyidikan yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum seperti KPK.