Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit LPEI Diperiksa KPK, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 11,7 Triliun
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit LPEI Diperiksa KPK, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 11,7 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 11,7 triliun. Hari ini, Kamis (13 Maret 2025), tiga tersangka telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sedang berjalan untuk mengungkap secara tuntas alur pemberian kredit yang diduga sarat penyimpangan tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan resmi menyatakan bahwa pemeriksaan difokuskan pada dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Kendati demikian, detail materi pemeriksaan yang dijalani oleh para tersangka belum diungkapkan kepada publik. Proses penyidikan ini menandai keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus yang telah menimbulkan potensi kerugian negara yang signifikan tersebut. Pihak KPK memastikan akan mengungkap seluruh aktor yang terlibat dalam skema korupsi ini, tanpa pandang bulu.
Ketiga tersangka yang menjalani pemeriksaan hari ini adalah:
- Jimmy Masrin Wirastasta (wiraswasta/Komisaris Utama PT. Petro Energy)
- Newin Nugroho (wiraswasta/Direktur Utama PT. Petro Energy)
- Susy Mira Dewi Sugiarta (wiraswasta/konsultan)
Ketiga individu tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy. Kasus ini merupakan bagian dari investigasi lebih besar yang melibatkan 11 debitur dan potensi kerugian negara mencapai Rp 11,7 triliun, sebagaimana disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, dalam konferensi pers pada Senin (3 Maret 2025). Budi Sukmo menjelaskan bahwa penyaluran kredit kepada ke-11 debitur tersebut diduga bermasalah dan berpotensi merugikan negara secara masif.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, dua di antaranya merupakan direktur di LPEI. Mereka adalah:
- Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI)
- Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI)
- Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy)
- Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy)
- Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur PT Petro Energy)
Proses penyidikan kasus ini terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti yang dibutuhkan. KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa korupsi ini dan memastikan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. Langkah KPK ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan korupsi dan meminimalisir potensi kerugian negara di masa mendatang. KPK juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam lembaga keuangan seperti LPEI.
Langkah hukum KPK ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan bebas dari praktik-praktik korupsi.