Pengungkapan Sindikat Pengoplosan Gas Subsidi: 10 Miliar Rupiah Keuntungan Ilegal, Lima Tersangka Ditahan

Pengungkapan Sindikat Pengoplosan Gas Subsidi: 10 Miliar Rupiah Keuntungan Ilegal, Lima Tersangka Ditahan

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap sebuah sindikat yang melakukan pengoplosan gas subsidi 3 kg ke dalam tabung gas non-subsidi 12 kg. Operasi yang dilakukan di beberapa wilayah di Jawa Barat dan Jawa Tengah ini membuahkan hasil dengan penangkapan lima tersangka dan penyitaan barang bukti berupa 1.797 tabung gas. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa sindikat ini telah meraup keuntungan yang sangat signifikan, diperkirakan mencapai Rp 10,18 miliar dari kegiatan ilegalnya.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka menunjukkan tingkat kecanggihan dan perencanaan yang matang. Di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, para tersangka membeli gas subsidi 3 kg dalam jumlah besar. Gas tersebut kemudian dipindahkan secara ilegal ke tabung non-subsidi 12 kg menggunakan regulator yang telah dimodifikasi dan dibantu dengan batu es untuk mempercepat proses pemindahan. Sedangkan di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, sindikat ini menjalankan operasi dengan lebih terstruktur. Selain memindahkan isi gas, mereka juga memasang segel dan barcode palsu pada tabung gas 12 kg hasil oplosan, sehingga tampak seperti produk resmi dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Tindakan ini semakin memperburuk dampak kejahatan mereka terhadap konsumen dan perekonomian nasional.

Keuntungan yang diperoleh sindikat ini sangat fantastis. Di Jawa Barat, mereka meraup sekitar Rp 714,28 juta per bulan, atau sekitar Rp 5 miliar dalam tujuh bulan operasi. Di Kabupaten Tegal, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 432 juta per bulan, dengan total pendapatan selama satu tahun mencapai Rp 5,18 miliar. Total keuntungan yang dihasilkan dari ketiga lokasi tersebut mencapai angka yang mengejutkan, yaitu Rp 10,18 miliar.

Penangkapan kelima tersangka, yang berinisial RJ dan K (Kabupaten Bogor), F alias K (Kabupaten Bekasi), serta MT dan MM (Kabupaten Tegal), merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian di beberapa lokasi. Kelima tersangka dijerat dengan beberapa pasal yang terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi), serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar, serta pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi gas subsidi. Perlu adanya upaya pencegahan yang lebih efektif dan kolaborasi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum, distributor gas, dan pemerintah, untuk mencegah praktik ilegal serupa terjadi di masa mendatang. Kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.