Penjualan Minyakita di Atas HET dan Pelanggaran Metrologi Legal di Depok: Pemkot Tindak Tegas
Penjualan Minyakita di Atas HET dan Pelanggaran Metrologi Legal di Depok: Pemkot Tindak Tegas
Pemerintah Kota Depok mengambil langkah tegas menanggapi temuan penjualan minyak goreng Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menyatakan akan melakukan operasi pasar menyeluruh di seluruh pasar tradisional di Depok untuk memastikan kepatuhan pedagang terhadap HET Minyakita yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Pasar Sukatani, Tapos, pada Kamis (13/3/2025), di mana ditemukan harga Minyakita dijual dengan harga yang jauh melebihi HET, berkisar antara Rp 17.500 hingga Rp 19.000 per liter.
Operasi pasar ini akan melibatkan koordinasi intensif dengan kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) pasar di seluruh wilayah Depok. Selain operasi pasar, Pemkot Depok, bekerja sama dengan Polres Metro Depok, akan menindak secara hukum para pedagang yang terbukti melanggar aturan. Barang bukti berupa kemasan Minyakita yang dijual di atas HET telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sidak di Pasar Sukatani juga mengungkap beberapa pelanggaran lainnya. Salah satu temuan yang cukup signifikan adalah adanya penjualan Minyakita dalam kemasan botol yang tidak mencantumkan ukuran volume secara jelas. Kemasan ini dijual seharga Rp 17.500 per liter, melebihi HET dan sekaligus melanggar ketentuan Metrologi Legal. Pengukuran volume Minyakita di kemasan tersebut oleh tim UPT Metrologi Legal Depok menunjukkan volume yang kurang dari satu liter, menunjukkan adanya potensi penipuan terhadap konsumen.
Lebih lanjut, seorang pedagang bernama Ester (44) mengakui menjual Minyakita seharga Rp 18.000 per liter, dengan alasan harga beli dari agen sudah tinggi, yakni Rp 17.000 per liter. Pernyataan ini tetap tidak membenarkan tindakan penjualan di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah. Sidak sebelumnya yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Depok juga menemukan ketidaksesuaian takaran pada beberapa kemasan Minyakita. Dua dari empat kemasan Minyakita berukuran satu liter yang diperiksa ternyata memiliki volume yang lebih rendah, yaitu 700 ml dan 800 ml. Dua kemasan lainnya yang berupa kemasan pouch menunjukkan volume sesuai dengan yang tertera pada kemasan. Ketidaksesuaian takaran ini merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan konsumen dan mencoreng reputasi produsen Minyakita.
Pemkot Depok berkomitmen untuk melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan minyak goreng Minyakita dengan harga yang terjangkau dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tindakan tegas yang diambil ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pedagang yang melakukan pelanggaran dan sekaligus memastikan stabilitas harga minyak goreng di Kota Depok. Langkah-langkah pengawasan dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang. Pemerintah daerah menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan kasus serupa. Laporan masyarakat akan sangat membantu dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan konsumen.