Minyakita Defisit 40ml Kembali Ditemukan, Dinkopdag Surabaya Koordinasi dengan Kepolisian

Minyakita Kurang Takaran Ditemukan di Surabaya, Polisi Terlibat Investigasi

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya kembali menemukan pelanggaran distribusi Minyakita, minyak goreng curah kemasan sederhana yang didistribusikan pemerintah. Pada operasi pengawasan yang dilakukan Rabu, 12 Maret 2025, di Pasar Soponyono, tim menemukan kemasan Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera. Satu kemasan yang seharusnya berukuran satu liter, ditemukan hanya berisi 960 mililiter, atau defisit 40 mililiter. Temuan ini menambah daftar kasus serupa yang sebelumnya telah ditemukan di lokasi berbeda.

Agung Supriyo Wibowo, Ketua Tim Kerja Pengendalian dan Distribusi Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Surabaya, mengungkapkan keprihatinannya atas temuan ini. Ia menekankan bahwa defisit takaran tersebut terjadi pada produk yang didistribusikan oleh CV Sawit Makmur, perusahaan yang seharusnya menggunakan alat ukur otomatis dalam proses pengemasan. "Ketidaksesuaian takaran ini sangat memprihatinkan, karena melibatkan proses produksi yang seharusnya terstandarisasi," tegas Agung dalam keterangan persnya pada Kamis, 13 Maret 2025. "Kami menduga adanya pelanggaran prosedur dalam proses produksi dan distribusi."

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa temuan ini bukan sekadar persoalan kekurangan takaran, melainkan juga berpotensi merugikan konsumen. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, sehingga koordinasi dengan pihak kepolisian telah dilakukan untuk penyelidikan lebih lanjut. Proses hukum akan ditempuh untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Dinkopdag Surabaya juga akan meningkatkan pengawasan terhadap distribusi Minyakita di seluruh pasar tradisional dan modern di Surabaya.

Selain masalah Minyakita, Agung juga menyinggung soal pengawasan terhadap produk pangan lain menjelang Lebaran. Ia memastikan bahwa ketersediaan bahan pangan di Surabaya masih tercukupi hingga tiga bulan ke depan, berdasarkan Indeks Kecukupan Pangan (IKP) sebesar 3,8%. Namun, Agung tetap mengimbau masyarakat untuk menghindari pembelian panik (panic buying) dan berbelanja sesuai kebutuhan untuk menjaga stabilitas pasar.

Dinkopdag Surabaya juga memastikan komitmennya untuk terus mengawasi distribusi bahan pangan dan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan. Pengawasan terhadap produk kadaluarsa di pasar modern juga akan diperketat, dengan temuan barang kadaluarsa akan diserahkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk ditindaklanjuti.

Langkah-langkah yang dilakukan Dinkopdag Surabaya ini diharapkan dapat menjamin ketersediaan dan kualitas bahan pangan di Kota Surabaya, khususnya menjelang bulan Ramadan dan Lebaran. Pihaknya berkomitmen untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan dan memastikan ketersediaan bahan pokok tetap terjaga.

  • Tim pengawasan akan melakukan pengecekan rutin dan acak di berbagai pasar di Surabaya.
  • Kerjasama dengan pihak kepolisian akan terus ditingkatkan untuk menindak tegas pelaku pelanggaran.
  • Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan penyimpangan distribusi Minyakita atau produk pangan lainnya.
  • Dinkopdag Surabaya akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengawasan dan perlindungan konsumen.