PT Timah Gugat Pasal UU Tipikor ke MK, Pertanyakan Keadilan Putusan Kasus Harvey Moeis
PT Timah Gugat Pasal UU Tipikor ke MK, Pertanyakan Keadilan Putusan Kasus Harvey Moeis
PT Timah, perusahaan pertambangan milik negara, mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini berfokus pada Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor yang mengatur tentang pembayaran uang pengganti dalam kasus korupsi. PT Timah menilai pasal tersebut tidak adil dan menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya dalam konteks putusan perkara korupsi yang melibatkan Harvey Moeis dan sembilan terdakwa lainnya terkait kasus dugaan korupsi di PT Timah. Gugatan resmi didaftarkan pada 3 Maret 2025.
Perkara Harvey Moeis dkk. telah melewati proses peradilan hingga tingkat banding, dengan putusan yang menetapkan kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni Rp 300 triliun. Rinciannya meliputi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 271 triliun dan kerugian lain yang berkaitan dengan praktik-praktik tidak sesuai ketentuan dalam kerja sama penyewaan alat proses pelogaman timah. Meskipun kerugian negara sangat besar, putusan banding hanya membebankan pembayaran uang pengganti kepada para terdakwa sebesar Rp 25,4 triliun. Disinilah PT Timah melihat adanya ketidakadilan dan ketidaksesuaian antara putusan pengadilan dengan kerugian yang sebenarnya dialami negara.
PT Timah berpendapat bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, yang berbunyi "Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi," tidak mengakomodir kerugian negara yang jauh lebih besar akibat kerusakan lingkungan. Mereka mengusulkan perubahan pasal tersebut menjadi: "Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi." Dengan demikian, putusan pengadilan dapat lebih mencerminkan kerugian riil yang diderita negara, termasuk kerugian lingkungan yang signifikan.
Dalam petitumnya, PT Timah meminta MK untuk:
- Mengabulkan permohonan PT Timah seluruhnya.
- Menyatakan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian negara berupa kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi" dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan amar putusan MK yang mengabulkan permohonan PT Timah untuk dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Gugatan ini menjadi sorotan mengingat besarnya angka kerugian negara yang terungkap dalam kasus Harvey Moeis dan dampaknya terhadap interpretasi dan penerapan UU Tipikor dalam hal perhitungan kerugian negara, khususnya yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan. Hasil dari gugatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan kerugian lingkungan yang signifikan di masa mendatang.