Dua Anggota DPR Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Dua Anggota DPR Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan, hari ini, Kamis (13 Maret 2025), KPK memanggil dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan informasi tersebut dalam keterangan resmi yang disampaikannya. Pemeriksaan terhadap kedua anggota DPR tersebut, yang diketahui bernama Fauzi Amro (FA) dan Charles Meikyansah (CM), dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pemanggilan kedua anggota dewan ini menjadi langkah signifikan dalam upaya KPK mengungkap dugaan penyelewengan dana CSR BI. Proses hukum yang sedang berjalan ini menelusuri alur dana yang diduga telah disalahgunakan. Menurut keterangan yang dihimpun, investigasi KPK mengarah pada indikasi aliran dana CSR yang ditujukan kepada yayasan-yayasan tertentu, namun kemudian dialihkan ke rekening pribadi para pelaku dan kerabat mereka. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan pers sebelumnya pada Rabu (19 Februari), menjelaskan modus operandi yang terungkap.
Modus Operandi Penggelapan Dana CSR
Asep Guntur Rahayu memaparkan kronologi dugaan penyelewengan dana tersebut. Dana CSR BI, yang semestinya digunakan untuk kegiatan sosial, disalurkan melalui yayasan-yayasan yang didirikan oleh para tersangka. Setelah dana tersebut masuk ke rekening yayasan, dana tersebut kemudian secara sistematis ditransfer ke rekening pribadi para tersangka, anggota keluarga, dan pihak-pihak lain yang terkait. Proses ini mengaburkan jejak aliran dana dan menyulitkan penelusuran aset negara yang diduga telah diselewengkan.
Awalnya, dana CSR BI ini diperuntukkan bagi berbagai program sosial, seperti pengadaan ambulans, pemberian beasiswa, dan kegiatan pembangunan. Namun, setelah sampai di tangan para pelaku, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian properti dan aset lain yang bersifat pribadi, bukan untuk kepentingan publik seperti yang semestinya. Hal ini merupakan pelanggaran serius yang telah merugikan negara dan mengkhianati kepercayaan publik.
KPK, melalui proses investigasi yang intensif, berupaya untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap FA dan CM merupakan bagian dari rangkaian proses hukum untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang diperlukan guna membangun kasus hukum yang kuat dan memastikan keadilan ditegakkan. Proses ini juga akan menyelidiki peran kedua anggota DPR tersebut dalam dugaan penyelewengan dana CSR BI dan bagaimana mereka terlibat dalam skema yang telah terungkap tersebut.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan mampu mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.
Perlu diketahui bahwa inisial FA dan CM digunakan dalam berita ini demi menjaga obyektivitas dan kelancaran penyampaian informasi.