Perpres Baru Posisi Sekretaris Kabinet di Bawah Setmilpres: Implikasi bagi Karier Militer
Perpres Nomor 148 Tahun 2024 dan Implikasinya terhadap Posisi Sekretaris Kabinet
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, yang diteken Presiden dan diundangkan pada 5 November 2024, telah menimbulkan diskusi terkait posisi Sekretaris Kabinet (Seskab). Perpres tersebut secara tegas menempatkan Seskab di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres), sebuah perubahan yang berpotensi signifikan bagi dinamika pemerintahan dan karier militer pejabat yang menduduki posisi tersebut.
Pasal 48 ayat (1) Perpres tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa Setmilpres membawahi Seskab. Struktur ini, yang terdiri dari paling banyak empat biro dan Seskab, menimbulkan pertanyaan mengenai implikasi operasional dan hierarki kekuasaan dalam pemerintahan. Lebih lanjut, Pasal 121 ayat (2) Perpres mengatur hak keuangan dan fasilitas Seskab, yang disesuaikan dengan golongan kepangkatan jika Seskab berasal dari TNI atau Polri. Hal ini menunjukkan adanya pertimbangan khusus bagi perwira militer yang ditunjuk sebagai Seskab.
Perpres tersebut juga menjelaskan posisi Setmilpres dalam struktur Kementerian Sekretariat Negara. Pasal 45 ayat (1) menyatakan bahwa Setmilpres berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara. Ayat (2) menetapkan bahwa Setmilpres dipimpin oleh Sekretaris Militer Presiden, yang juga mengemban tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Lebih lanjut, ayat (4) memberikan kewenangan kepada Sekretaris Militer Presiden untuk menerima penugasan langsung dari Presiden. Kompleksitas struktur ini menunjukkan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang efektif di antara berbagai lembaga pemerintahan.
Klarifikasi KSAD Terkait Jabatan Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya
Terkait penempatan Seskab di bawah Setmilpres, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak memberikan klarifikasi. Dalam wawancara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025), Jenderal Maruli menyatakan bahwa Letkol Teddy Indra Wijaya, yang saat ini menjabat sebagai Seskab, tidak perlu mengundurkan diri dari TNI. Pernyataan ini didasarkan pada aturan dalam Perpres yang menempatkan Seskab di bawah Setmilpres, serta Undang-Undang TNI yang menyebutkan Setmilpres sebagai salah satu dari sepuluh lembaga yang dapat diduduki perwira aktif TNI.
Jenderal Maruli menjelaskan bahwa penempatan Seskab di bawah Setmilpres, berdasarkan Perpres tersebut, mengakomodasi posisi Letkol Teddy. Beliau juga menambahkan bahwa selama ini Setmilpres selalu dipimpin oleh Mayor Jenderal TNI, dengan didampingi sekretaris dari kepolisian. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan mengenai status keanggotaan Letkol Teddy di TNI. Dengan demikian, isu potensi konflik antara tugas militer dan tugas pemerintahan dapat terselesaikan dengan adanya landasan hukum yang jelas.
Analisis dan Kesimpulan
Perpres Nomor 148 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan dalam struktur pemerintahan, khususnya terkait posisi Sekretaris Kabinet. Penempatan Seskab di bawah Setmilpres menimbulkan pertanyaan mengenai implikasi operasional dan dinamika kekuasaan, namun juga memberikan landasan hukum yang jelas bagi perwira militer yang menjabat Seskab, seperti Letkol Teddy Indra Wijaya. Peraturan ini memerlukan analisis lebih lanjut untuk memahami dampak jangka panjangnya terhadap efisiensi pemerintahan dan koordinasi antar lembaga. Kejelasan aturan ini, bagaimanapun, penting untuk menghindari potensi konflik dan memastikan kelancaran tugas pemerintahan.