Kasus Arisan dan Investasi Bodong Putri Aqueena: Kerugian Rp 60 Miliar dan Modus Operasi yang Kompleks

Kasus Arisan dan Investasi Bodong Putri Aqueena: Kerugian Rp 60 Miliar dan Modus Operasi yang Kompleks

Kasus arisan online dan investasi bodong yang melibatkan Putri Santi Astuti (PSA) alias Putri Aqueena (PA) telah memasuki tahap penyidikan dan berpotensi menuju persidangan. Tersangka, yang kini ditahan di Rutan Kelas 1A Surakarta, diduga telah merugikan ratusan korban dengan total kerugian mencapai Rp 60 miliar. Penangkapan Putri yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Karanganyar pada Senin, 10 Maret 2025, saat tengah menggelar acara buka bersama, menandai babak baru dalam pengungkapan kasus yang telah berlangsung sejak tahun 2022 ini.

Modus operandi yang dilakukan Putri terbilang sistematis dan memanfaatkan kepercayaan korban. Awalnya, ia menawarkan arisan online dengan janji keuntungan menarik. Namun, seiring berjalannya waktu, terungkap bahwa Putri menggunakan trik curang dengan memasukkan nama fiktif sebagai admin arisan, sehingga ia sendiri yang mendapatkan keuntungan utama tanpa perlu membayar iuran. Selain itu, Putri juga menawarkan investasi di berbagai bidang, seperti perdagangan handphone, dana talangan pegawai bank, dan investasi perusahaan mebel, dengan iming-iming keuntungan yang tinggi. Para korban, yang sebagian besar merupakan kalangan sosialita di Solo, tergiur dengan janji keuntungan tersebut dan status sosial Putri yang terkesan mapan.

Detail Kasus:

  • Kerugian Fantastis: Total kerugian yang diderita ratusan korban mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 60 miliar. Kerugian per korban bervariasi, mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar. Uang yang dikumpulkan dari para korban diduga digunakan Putri untuk membiayai gaya hidup mewahnya.
  • Penangkapan dan Penahanan: Penangkapan Putri dilakukan di kediamannya di Pacing Wetan, Juwiring, Klaten, Jawa Tengah. Meskipun mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kehamilan, permohonan tersebut ditolak oleh pihak berwajib setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan yang memastikan kondisi kesehatannya baik. Kasus ini telah memasuki tahap P21 dan siap untuk disidangkan.
  • Durasi dan Modus: Kasus ini berlangsung sejak tahun 2022. Putri menjalankan skema arisan online dengan 1.200 slot dan nilai setoran yang bervariasi, antara Rp 30 juta hingga Rp 200 juta per slot. Dalam sehari, ia mampu membuka hingga 15 slot arisan baru. Investasi yang ditawarkan juga memberikan keuntungan yang tidak realistis, antara 20-25 persen, dengan tambahan 5 persen untuk fee admin.
  • Penggunaan Nama Fiktif: Salah satu trik curang Putri adalah penggunaan nama fiktif sebagai admin arisan, memberikan keuntungan tidak wajar untuk dirinya sendiri dan merugikan para peserta arisan.
  • Faktor Kepercayaan: Banyak korban mengaku tertipu karena terpengaruh oleh status sosial Putri dan referensi dari kenalan mereka di kalangan sosialita.

Dampak dan Kesimpulan:

Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya kehati-hatian dalam berinvestasi dan mengikuti arisan online. Kepercayaan terhadap seseorang, tanpa adanya verifikasi dan pengecekan latar belakang usaha, dapat berujung pada kerugian besar. Proses hukum yang tengah berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. Pihak berwenang juga diharapkan terus meningkatkan pengawasan dan sosialisasi untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.