Verifikasi MRP Papua terhadap Calon Wakil Gubernur Constant Karma: Proses dan Hasil Sementara

Verifikasi MRP Papua terhadap Calon Wakil Gubernur Constant Karma: Proses dan Hasil Sementara

Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua telah menyelesaikan tahap awal verifikasi terhadap status Orang Asli Papua (OAP) dari Constant Karma, calon Wakil Gubernur Papua yang akan mendampingi Benhur Tomi Mano dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua. Verifikasi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Papua dan mendiskualifikasi Yeremias Bisai, calon wakil gubernur sebelumnya. Constant Karma, yang telah resmi didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua pada 9 Maret 2025, menjalani proses verifikasi ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Nomor 2 Tahun 2021.

Proses verifikasi yang dilakukan oleh Tim Panitia Khusus (Pansus) MRP pada Rabu, 12 Maret 2025 di Jayapura, mencakup beberapa aspek penting. Wakil Ketua MRP Provinsi Papua, Cyrilius Moman, menjelaskan bahwa tim telah melakukan pengecekan faktual meliputi silsilah keluarga, penguasaan bahasa dan budaya daerah, serta menanyakan sejumlah pertanyaan terstruktur untuk memastikan keaslian klaim OAP Constant Karma. Proses ini melibatkan penelusuran garis keturunan, pemahaman atas budaya lokal dan hak ulayat, dan konfirmasi terhadap pengakuan komunitas atau masyarakat adat setempat. Namun, dua elemen penting dalam proses verifikasi, yaitu hak ulayat dan pengakuan komunitas adat, belum dapat diverifikasi sepenuhnya pada tahap awal ini.

Tim verifikasi MRP berencana untuk melanjutkan proses verifikasi ke kampung halaman Constant Karma di Biak Numfor pada Jumat dan Sabtu, 14 dan 15 Maret 2025. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk melengkapi data yang masih kurang, khususnya mengenai hak ulayat dan pengakuan resmi dari masyarakat adat setempat terhadap status OAP Constant Karma. Meskipun hasil verifikasi sementara menunjukkan indikasi positif terhadap klaim Constant Karma sebagai OAP, penyelesaian verifikasi di Biak Numfor sangat krusial untuk memastikan kelengkapan dan validitas data yang telah dikumpulkan.

Constant Karma sendiri menyambut baik proses verifikasi yang dilakukan oleh Tim Pansus MRP. Ia menyatakan telah menjawab seluruh pertanyaan dan mengikuti seluruh rangkaian tes yang diberikan oleh tim. Mantan Wakil Gubernur Papua periode 2000-2005 ini menegaskan bahwa ia akan turut serta dalam proses verifikasi lanjutan yang akan dilakukan di Biak Numfor. Perlu diingat bahwa keputusan akhir mengenai status OAP Constant Karma akan dikeluarkan oleh MRP setelah seluruh proses verifikasi selesai dilaksanakan dan data diverifikasi.

Proses PSU Pilkada Papua sendiri akan berlangsung dalam jangka waktu 180 hari, sesuai dengan putusan MK. Constant Karma telah mendapatkan persetujuan dari partai pengusungnya, PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), untuk menggantikan Yeremias Bisai sebagai calon Wakil Gubernur Papua. Hasil verifikasi MRP ini memiliki implikasi penting bagi kelanjutan proses PSU dan partisipasi Constant Karma dalam Pilkada Papua mendatang.

Proses verifikasi ini menekankan pentingnya penegakan aturan dan transparansi dalam proses pemilihan di Papua, yang memiliki karakteristik dan aturan khusus terkait status OAP. Hasil verifikasi MRP akan menjadi acuan penting dalam memastikan kesesuaian calon pemimpin dengan ketentuan hukum yang berlaku di daerah tersebut.