Dilema Warga Babelan: Rumah Hanyut, PBB Tetap Harus Dibayar

Dilema Warga Babelan: Rumah Hanyut, PBB Tetap Harus Dibayar

Warga Kampung Warung Pojok, Babelan, Kabupaten Bekasi, menghadapi dilema yang pelik. Meskipun rumah mereka telah hanyut terbawa arus sungai, kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetap harus mereka penuhi. Rokia (47), salah satu warga yang rumahnya lenyap sekitar enam tahun lalu, mengatakan ia masih rutin membayar PBB setiap tahun tanpa menunggak. Alasannya, rumah yang ditinggalinya sejak tahun 1992 memiliki sertifikat kepemilikan yang sah atas nama dirinya dan keluarga. Ironisnya, Rokia mengaku baru menyadari bahwa rumahnya berada di bantaran sungai setelah rumahnya tergerus air. Dahulu, sebelum sungai meluas, daerah tersebut merupakan kebun, sehingga warga tidak menyadari potensi risiko tersebut.

Sentimen serupa diungkapkan Eti (44), warga lainnya yang juga harus menanggung beban PBB meskipun setengah rumahnya telah hanyut. Eti mengaku pembayaran PBB-nya bahkan mengalami kenaikan dua kali lipat. Pada tahun 2024, ia membayar Rp 300.000, namun kini harus membayar Rp 600.000. “Pajak naik, tetap suruh bayar padahal rumah sudah hanyut,” keluhnya. Eti juga mengaku tidak menyadari bahwa rumahnya berada di daerah rawan longsor. Ia mengingat bahwa jarak rumahnya dengan bantaran sungai semula cukup jauh, bahkan masih memungkinkan pembangunan empat rumah lagi di samping rumahnya.

Kasus yang dialami Rokia dan Eti mencerminkan permasalahan kompleks yang dihadapi masyarakat yang tinggal di bantaran sungai. Di satu sisi, mereka memiliki hak kepemilikan atas lahan, yang dibuktikan dengan sertifikat. Di sisi lain, perubahan kondisi lingkungan akibat meluasnya sungai telah mengakibatkan kerusakan bahkan kehilangan harta benda, tanpa diimbangi dengan kebijakan yang melindungi mereka dari beban pajak yang terus meningkat. Peristiwa ini menjadi sorotan penting bagi pemerintah daerah untuk meninjau ulang kebijakan perpajakan, terutama bagi warga yang terdampak bencana alam dan perubahan lingkungan. Apakah kewajiban membayar PBB tetap berlaku meskipun aset yang menjadi objek pajak telah hilang? Pertanyaan ini membutuhkan kajian lebih lanjut untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi warga terdampak.

Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan dalam penerapan kebijakan perpajakan. Mekanisme restrukturisasi pajak atau keringanan pajak bagi warga yang rumahnya terdampak bencana alam perlu dikaji sebagai bentuk solusi yang adil. Kejelasan tata ruang dan mitigasi bencana juga harus menjadi perhatian serius pemerintah untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Selain itu, sosialisasi dan edukasi tentang daerah rawan bencana dan implikasinya terhadap kepemilikan lahan perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih waspada dan terhindar dari risiko kerugian yang lebih besar. Tanpa adanya solusi yang komprehensif, dilema yang dialami warga Babelan ini akan terus berulang dan menimbulkan ketidakadilan.