Pengoplosan Gas LPG Subsidi: Bareskrim Sita Ribuan Tabung dan Tetapkan Lima Tersangka

Pengoplosan Gas LPG Subsidi: Bareskrim Sita Ribuan Tabung dan Tetapkan Lima Tersangka

Direktorat Tipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG 3 Kg bersubsidi ke dalam tabung gas non-subsidi 12 Kg. Operasi yang dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Setu (Kabupaten Bekasi), Cileungsi (Bogor), dan Tegal (Jawa Tengah), membuahkan hasil signifikan dengan penyitaan 1.797 tabung gas LPG dan penangkapan lima tersangka. Para tersangka, yang berinisial RJ, K, F, MK, dan MT, kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Modus operandi para pelaku terbilang rapi dan sistematis. Mereka membeli sejumlah besar tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi dari berbagai pengecer di sekitar lokasi operasi. Tabung-tabung tersebut kemudian dioplos dan diisi dengan gas untuk kemudian dijual kembali sebagai gas LPG 12 Kg non-subsidi dengan harga Rp 190.000 per tabung. Perbedaan harga jual inilah yang menjadi motif utama di balik praktik ilegal ini, di mana pelaku mengambil keuntungan dari selisih harga antara gas bersubsidi dan non-subsidi.

Barang bukti yang berhasil diamankan selain ribuan tabung gas, juga meliputi alat-alat yang digunakan dalam proses pengoplosan. Polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • Satu bungkus plastik berisi pipa besi atau alat suntik (diperkirakan digunakan untuk memindahkan gas).
  • Satu bungkus plastik berisi segel tabung LPG 12 kilogram (untuk memalsukan identitas tabung).
  • Satu bungkus plastik berisi karet sel regulator.
  • Satu set kompor.
  • Enam alat timbang.
  • Dua unit mobil pickup.
  • Satu unit mobil truk.
  • Tiga buah handphone.

Brigjen Nunung Syaifuddin, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Maret 2025, menjelaskan secara detail kronologi penangkapan dan modus operandi para pelaku. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kerugian negara akibat praktik ini masih dalam proses penghitungan.

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (berupa atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 60 miliar. Mereka juga dijerat dengan Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengoplosan gas LPG ini. Bareskrim Polri berkomitmen untuk menelusuri seluruh jalur distribusi dan mengusut tuntas jaringan pelaku hingga ke akarnya.