Klarifikasi Panglima TNI dan KSAD Terkait Jabatan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya
Klarifikasi Panglima TNI dan KSAD Terkait Jabatan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya
Polemik terkait posisi Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) akhirnya mendapat pencerahan dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Keduanya memberikan klarifikasi terkait kedudukan Seskab di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024.
Jenderal Agus Subiyanto, saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025), menjelaskan bahwa penempatan perwira aktif TNI sebagai Seskab didasarkan pada aturan yang mengatur keterlibatan personel militer aktif dalam jabatan tertentu di kementerian. Ia menegaskan bahwa setiap kementerian memiliki peraturan internal yang mengatur hal ini. Lebih lanjut, Panglima TNI menjelaskan bahwa jabatan Seskab setara dengan eselon II, dan sesuai peraturan, posisi tersebut dapat dijabat oleh perwira berpangkat maksimal bintang satu. Oleh karena itu, pengangkatan Letkol Teddy dengan surat perintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Senada dengan Panglima TNI, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak juga mengacu pada Perpres Nomor 148 Tahun 2024 yang menempatkan Seskab di bawah Setmilpres. Jenderal Maruli menjelaskan bahwa Setmilpres, yang sejak lama dipimpin oleh perwira berpangkat bintang dua yang aktif berdinas, telah memiliki aturan yang jelas terkait hal ini. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa berdasarkan Perpres tersebut, Letkol Teddy tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya. Keberadaan Letkol Teddy sebagai Seskab, menurut KSAD, tidak melanggar aturan karena Setmilpres memang dihuni oleh personel militer aktif.
Penjelasan dari Panglima TNI dan KSAD ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai status dan kedudukan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab. Keduanya secara konsisten menekankan landasan hukum yang mengatur penempatan perwira aktif TNI dalam jabatan sipil tertentu, sekaligus menegaskan tidak ada pelanggaran aturan yang dilakukan. Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam spekulasi dan memberikan kepastian hukum terkait jabatan Seskab yang diemban oleh Letkol Teddy.
Penjelasan Lebih Lanjut:
- Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024: Peraturan ini menjadi dasar hukum yang mengatur posisi Seskab di bawah Setmilpres. Isi peraturan ini menjadi kunci dalam memahami legalitas penempatan Letkol Teddy dalam jabatan tersebut.
- Jabatan Eselon II: Status Seskab sebagai jabatan eselon II menjadi poin penting yang membenarkan penunjukan perwira dengan pangkat Letkol.
- Perwira Aktif TNI di Jabatan Sipil: Penjelasan ini menekankan adanya aturan yang mengijinkan perwira aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil tertentu, sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing kementerian.
- Tidak Ada Pelanggaran Aturan: Baik Panglima TNI maupun KSAD menegaskan bahwa penempatan Letkol Teddy sebagai Seskab tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan dapat tercipta pemahaman yang lebih komprehensif terkait posisi Letkol Teddy sebagai Seskab, dan memperjelas bahwa penunjukan tersebut telah melalui prosedur dan aturan yang berlaku.