Satgas Pangan Ponorogo Temukan Pelanggaran HET Minyakita di Pasar Legi
Satgas Pangan Ponorogo Temukan Pelanggaran HET Minyakita di Pasar Legi
Tim Satgas Pangan Polres Ponorogo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Legi pada Rabu (12/3/2025) dan menemukan adanya penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa Minyakita dijual oleh pedagang dengan harga Rp 17.500 per liter. Hal ini merupakan pelanggaran, mengingat HET Minyakita yang ditetapkan jauh lebih rendah.
Iptu Andik Candra Hermawan, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Ponorogo, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pedagang, harga beli Minyakita dari distributor atau sales sudah mencapai Rp 16.800 per liter. Selisih harga tersebut menunjukkan adanya potensi markup harga yang signifikan dalam rantai distribusi. Pihaknya saat ini tengah menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap penyebab dan aktor dibalik disparitas harga tersebut. Langkah-langkah investigasi selanjutnya akan difokuskan pada tracing jalur distribusi Minyakita dari produsen hingga ke tangan pedagang di Pasar Legi.
Meskipun ditemukan pelanggaran HET, Tim Satgas Pangan memastikan bahwa volume isi Minyakita yang beredar di Pasar Legi sesuai dengan ketentuan. Tim telah melakukan pengecekan terhadap kemasan botol dan kemasan refill Minyakita, baik berukuran 1 liter maupun kemasan lainnya. Hasilnya, semua kemasan ditemukan berisi sesuai dengan yang tertera pada label kemasan. Hal ini menunjukkan tidak adanya indikasi kecurangan terkait pengurangan isi produk.
Terkait ketersediaan Minyakita, Andik menyatakan bahwa stok Minyakita di Pasar Legi Ponorogo masih terbilang aman. Para pedagang yang diwawancarai oleh tim Satgas Pangan juga mengaku tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan pasokan Minyakita, baik kemasan botol maupun kemasan pouch. Kondisi ini menunjukkan bahwa permasalahan yang ditemukan terfokus pada penetapan harga jual yang tidak sesuai dengan HET, dan bukan pada persoalan kelangkaan stok.
Ke depan, Satgas Pangan Polres Ponorogo akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap peredaran Minyakita di pasaran untuk memastikan harga jual sesuai dengan HET dan tidak terjadi manipulasi distribusi yang merugikan konsumen. Langkah-langkah penegakan hukum akan diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran terkait penjualan Minyakita atau komoditas pangan lainnya yang dijual di atas HET. Transparansi dan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di pasaran.
Berikut poin-poin penting hasil sidak:
- Terdapat pelanggaran HET Minyakita di Pasar Legi Ponorogo. Harga jual mencapai Rp 17.500/liter.
- Harga beli dari distributor sudah tinggi, yaitu Rp 16.800/liter.
- Volume isi Minyakita sesuai dengan yang tertera pada kemasan.
- Stok Minyakita di Pasar Legi masih aman.
- Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas pelanggar.