Grab Umumkan Bonus Hari Raya, Kriteria Penerima Dipertegas
Grab Umumkan Bonus Hari Raya, Kriteria Penerima Dipertegas
PT Grab Indonesia mengumumkan program Bonus Hari Raya (BHR) bagi para mitra pengemudi, merespon imbauan pemerintah terkait kesejahteraan pekerja di sektor informal. Namun, penting dicatat bahwa program ini bukan merupakan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana diatur untuk pekerja formal, melainkan insentif tambahan yang diberikan secara selektif berdasarkan kinerja dan kontribusi mitra terhadap platform. Hal ini ditegaskan oleh Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, dalam keterangan tertulis yang diterima beberapa waktu lalu. Ia menekankan bahwa BHR Grab merupakan bentuk dukungan tambahan di momen Lebaran, dan bukan kebijakan rutin tahunan.
Penerapan BHR ini, menurut Tirza, mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaan. Pemberian bonus tidak bersifat universal, melainkan didasarkan pada prinsip keadilan dan kinerja. Grab menegaskan ketidakmampuannya untuk memberikan BHR kepada seluruh mitra pengemudi yang terdaftar, mengingat keterbatasan sumber daya. Oleh karena itu, seleksi ketat diterapkan untuk memastikan bonus diberikan kepada mereka yang telah memberikan kontribusi nyata bagi keberlangsungan ekosistem Grab.
Kriteria Penerima Bonus Hari Raya Grab
Agar berhak menerima BHR, mitra pengemudi Grab wajib memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria ini dirancang untuk memastikan bahwa bonus diberikan secara tepat sasaran kepada mitra yang aktif dan berkinerja baik. Berikut rincian kriteria tersebut:
- Mitra Aktif: Bukan hanya terdaftar, tetapi juga secara aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode waktu tertentu yang telah ditentukan oleh Grab.
- Tingkat Penyelesaian Order: Mitra menunjukkan konsistensi dalam memenuhi pesanan yang diterima, menunjukkan komitmen terhadap pekerjaan.
- Kepatuhan terhadap Aturan Grab: Mitra mematuhi seluruh kebijakan dan aturan platform, tanpa catatan pelanggaran serius seperti penipuan (fraud) atau pelanggaran kode etik.
- Rating dan Umpan Balik Pelanggan: Mitra memiliki reputasi yang baik, ditunjukkan oleh rating dan umpan balik positif dari pelanggan, menandakan kualitas layanan yang tinggi.
Proses penghitungan BHR saat ini tengah difinalisasi oleh Grab, dengan mempertimbangkan pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi mitra yang memenuhi kriteria tersebut. Grab menyatakan komitmennya untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pendistribusian bonus, sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem platform.
Acuan Regulasi Pemerintah
Penerapan kriteria penerima BHR Grab juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Berbasis Aplikasi. Surat edaran ini mengatur tentang pemberian THR bagi pekerja di sektor informal, dengan menekankan pentingnya perlindungan dan kesejahteraan para pekerja tersebut. Dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa poin penting, diantaranya:
- Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi.
- Bonus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
- Mitra produktif dan berkinerja baik mendapatkan bonus proporsional (20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir).
- Mitra di luar kategori tersebut menerima bonus sesuai kemampuan perusahaan.
- Pemberian bonus tidak mengurangi dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan perusahaan.
Grab berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Informasi lebih detail mengenai skema BHR dan kriteria penerima akan diumumkan lebih lanjut oleh pihak Grab.