Polemik Diskon Tarif Penyeberangan Lebaran: ASDP dan Pelni Beri Klarifikasi, GAPASDAP Tegaskan Keberatan
Polemik Diskon Tarif Penyeberangan Lebaran: ASDP dan Pelni Beri Klarifikasi, GAPASDAP Tegaskan Keberatan
Pernyataan keberatan dari Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) terkait kebijakan diskon tarif penyeberangan Lebaran 2025 telah memicu perdebatan. Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Heru Widodo, menanggapi keberatan tersebut dengan menyatakan bahwa diskon 21-36 persen yang diterapkan hanya berlaku untuk layanan eksekutif. Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers di Jakarta pada Kamis (13/3/2025). Heru menekankan bahwa kebijakan diskon tersebut hanya diterapkan oleh ASDP dan bersifat spesifik untuk kelas layanan eksekutif. Ia menambahkan bahwa jika GAPASDAP keberatan, hal tersebut tidak menjadi masalah besar.
Senada dengan ASDP, Direktur Utama PT Pelni (Persero), Tri Andayani, memberikan penjelasan terkait perbedaan skema diskon penyeberangan dengan moda transportasi udara dan kereta api. Ia menjelaskan bahwa kapal penyeberangan tidak memiliki batasan harga atas maupun bawah. Kondisi ini, menurut Andayani, menyebabkan tarif tetap sama selama peak season maupun low season. Lebih lanjut, ia menyinggung subsidi pemerintah yang telah mencapai 70 persen untuk kapal-kapal PSO (Public Service Obligation), sehingga kebijakan diskon dinilai tidak akan menimbulkan permasalahan berarti. Penjelasan ini menegaskan bahwa kebijakan diskon yang diterapkan tidak akan menimbulkan kerugian signifikan bagi operator penyeberangan.
Di sisi lain, Ketua Umum GAPASDAP, Khoiri Soetomo, mengungkapkan beberapa poin penting yang menjadi dasar keberatan organisasi tersebut. Keberatan utama GAPASDAP berpusat pada tarif penyeberangan yang masih jauh di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). Berdasarkan hasil perhitungan bersama Kementerian Perhubungan, PT ASDP, GAPASDAP, Asuransi Jasa Raharja, Jasa Raharja Putra, dan perwakilan konsumen (data tahun 2019 dan diketahui oleh Kemenko Marvest), terdapat selisih sebesar 31,81 persen antara tarif yang berlaku dengan HPP. Perhitungan ini menggunakan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dollar AS sebesar Rp 14.000, yang kini telah mencapai Rp 16.600, menunjukkan potensi kerugian yang lebih besar bagi pengusaha.
Perbedaan pandangan antara pemerintah (diwakili ASDP dan Pelni) dan GAPASDAP terkait kebijakan diskon tarif penyeberangan Lebaran 2025 ini menyoroti kompleksitas regulasi dan tantangan dalam industri transportasi laut. Perlu adanya dialog lebih lanjut untuk mencari solusi yang mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, maupun masyarakat pengguna jasa penyeberangan. Transparansi data dan perhitungan HPP menjadi kunci penting untuk menyelesaikan polemik ini. Mencari titik temu antara kepentingan bisnis dan keterjangkauan harga bagi masyarakat menjadi tantangan utama yang harus diselesaikan ke depan.
Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan:
- Perbedaan persepsi terkait dampak diskon terhadap profitabilitas usaha.
- Pengaruh fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap HPP.
- Peran subsidi pemerintah dalam menjamin keberlangsungan layanan penyeberangan.
- Kebijakan tarif yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.
- Pentingnya komunikasi dan kolaborasi antar stakeholder terkait.