Kontroversi Jabatan Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya: KSAD Tegaskan Tak Wajib Mundur dari TNI

Kontroversi Jabatan Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya: KSAD Tegaskan Tak Wajib Mundur dari TNI

Pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak terkait status Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya yang merupakan perwira aktif TNI AD, telah memicu perdebatan. Jenderal Maruli menegaskan bahwa Letkol Teddy tidak diwajibkan mundur dari TNI. Pernyataan ini disampaikan saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025), menanggapi polemik yang muncul pasca-pelantikan Letkol Teddy sebagai Seskab.

Penjelasan KSAD didasarkan pada posisi Seskab yang berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres). "Seharusnya, berdasarkan aturan tersebut, Letkol Teddy tidak harus mundur," tegas Jenderal Maruli. Ia merujuk pada pernyataan Juru Bicara Kepresidenan yang menjelaskan adanya Peraturan Presiden yang menempatkan Seskab di bawah naungan Sesmilpres. Lebih lanjut, Jenderal Maruli menjelaskan sejarah kepemimpinan Sesmilpres yang selalu dijabat oleh Mayor Jenderal TNI, didampingi sekretaris dari kepolisian. Ia juga menambahkan bahwa penghargaan atas dedikasi dan kinerja telah diberikan kepada berbagai pangkat di TNI, termasuk kepada para jenderal, menekankan bahwa penghargaan bukan hanya terbatas pada mayor saja. "Ada beberapa orang yang berkomentar, namun penghargaan telah diberikan sampai ke tingkat jenderal. Jika Letkol Teddy bekerja dengan baik, mari kita hargai dan dukung kinerjanya," ujar KSAD.

Namun, pandangan ini berbeda dengan pendapat Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Beliau menyatakan bahwa posisi Letkol Teddy sebagai Seskab bertentangan dengan Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004. Lebih lanjut, Hasanuddin mengacu pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang baru, yang membatasi jabatan sipil bagi prajurit aktif TNI hanya pada 15 kementerian/lembaga tertentu, dan Sekretariat Negara tidak termasuk di dalamnya. "Sesuai aturan yang berlaku, Letkol Teddy seharusnya mundur dari kesatuan TNI. Posisinya saat ini jelas tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 47 UU TNI," tegas Hasanuddin dalam wawancara dengan Kompas.com pada Rabu (12/3/2025).

Perbedaan pendapat antara KSAD dan Anggota Komisi I DPR ini menandakan perlunya kejelasan dan interpretasi yang komprehensif terhadap peraturan yang mengatur tentang penempatan perwira aktif TNI dalam jabatan sipil. Perdebatan ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai batas kewenangan dan aturan hukum yang berlaku dalam penempatan personel militer aktif dalam pemerintahan sipil, serta konsekuensi hukum yang mungkin ditimbulkan dari perbedaan interpretasi tersebut. Kejelasan regulasi dan harmonisasi interpretasi hukum menjadi krusial untuk menghindari polemik serupa di masa mendatang. Lebih lanjut, transparansi dalam pengambilan keputusan dan penjelasan yang rinci kepada publik sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan dan akuntabilitas pemerintahan.

Penjelasan lebih lanjut mengenai Pasal 47 UU TNI dan DIM RUU TNI terkait jabatan sipil bagi prajurit aktif TNI dibutuhkan untuk memahami secara mendalam landasan hukum dari kedua sudut pandang yang berbeda ini.