Supremasi Sipil Tetap Utuh: TNI Pastikan Netralitas di Tengah Revisi UU

Supremasi Sipil Tetap Utuh: TNI Pastikan Netralitas di Tengah Revisi UU

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025), Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan penegasan kuat terkait komitmen TNI terhadap supremasi sipil di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan di tengah pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang tengah memasuki tahap krusial. Jenderal Agus menekankan bahwa prinsip supremasi sipil bukan sekadar jargon, melainkan fondasi utama sistem demokrasi Indonesia yang harus dijaga dan dihormati oleh seluruh komponen bangsa, termasuk TNI.

Jenderal Agus menjelaskan lebih lanjut, bahwa pemisahan tegas antara peran militer dan sipil merupakan elemen fundamental dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang. TNI, menurutnya, menyadari batas-batas peran dan kewenangannya, dengan menghindari duplikasi tugas dengan lembaga sipil, khususnya dalam penanganan ancaman non-militer. Tugas pokok TNI dan angkatannya, tegas Jenderal Agus, akan selalu disesuaikan dengan dinamika ancaman yang berkembang, tetapi tetap dalam koridor supremasi sipil dan profesionalisme militer. Komitmen ini, lanjut Panglima TNI, merupakan jaminan agar TNI tetap menjadi institusi yang profesional, netral, dan senantiasa berada di bawah kendali sipil.

Komitmen TNI Dijamin DPR

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyambut positif pernyataan Panglima TNI tersebut. Utut menegaskan bahwa DPR berkomitmen untuk memastikan prinsip supremasi sipil tetap menjadi pilar utama sistem ketatanegaraan Indonesia, mencegah potensi pergeseran menuju negara militeristik. “Konsep supremasi sipil harus tetap menjadi prioritas utama,” tegas Utut. Ia menambahkan bahwa hal ini menjadi bagian integral dari notulen rapat dan akan terus dipantau dalam proses revisi UU TNI. Komisi I DPR, lanjut Utut, akan memastikan bahwa revisi UU TNI tidak akan melemahkan, bahkan justru memperkuat, prinsip supremasi sipil.

Revisi UU TNI: Perluasan Tugas dan Usia Pensiun

Pembahasan revisi UU TNI, yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, meliputi beberapa poin penting. Salah satunya adalah penambahan usia pensiun prajurit dan perluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga. Komisi I DPR telah memulai pembahasan revisi UU TNI bersama pemerintah sejak Selasa (12/3/2025). Namun, Utut menekankan bahwa setiap perubahan yang dilakukan akan tetap berpedoman pada prinsip supremasi sipil dan tidak akan menggeser keseimbangan kekuasaan yang sudah terbangun.

Komisi I DPR akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap proses revisi UU TNI ini untuk memastikan bahwa revisi tersebut tidak akan mengurangi peranan sipil dalam pemerintahan dan memastikan TNI tetap menjalankan perannya sesuai dengan konstitusi dan aturan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan demokrasi di Indonesia. Proses revisi ini membutuhkan kehati-hatian dan perhatian dari seluruh pihak agar menghasilkan UU TNI yang modern, profesional, dan tetap berlandaskan pada prinsip supremasi sipil.