Hakim Peringatkan Intimidasi dalam Sidang Kasus Penembakan Warga oleh Brigadir Anton

Hakim Peringatkan Intimidasi dalam Sidang Kasus Penembakan Warga oleh Brigadir Anton

Sidang kedua kasus penembakan warga oleh anggota polisi di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang melibatkan Brigadir Anton kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Kamis, 13 Maret 2025. Sidang yang berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi ini diwarnai peringatan keras dari majelis hakim terhadap Brigadir Anton terkait dugaan upaya intimidasi terhadap saksi kunci, Muhammad Haryono (MH). Hakim Ketua, Muhammad Ramdes, secara tegas memperingatkan Brigadir Anton agar tidak melakukan intimidasi terhadap MH, baik di dalam rumah tahanan maupun di sel tahanan pengadilan.

"Saya ingatkan saudara Anton, jangan sampai mengintimidasi MH, baik di rutan maupun di sel tahanan pengadilan," tegas Hakim Ramdes. Hakim menekankan bahwa tindakan intimidasi tersebut dapat mempengaruhi penilaian hakim terhadap Brigadir Anton selama persidangan. Peringatan tersebut disampaikan sebelum pemeriksaan saksi dimulai, menandakan keprihatinan majelis hakim terhadap potensi terganggunya proses peradilan yang adil.

Sebelum pemeriksaan saksi, hakim juga membahas mengenai kemungkinan penggabungan sidang untuk kedua tersangka, Brigadir Anton dan MH. Setelah melakukan konfirmasi kepada kuasa hukum kedua tersangka, majelis hakim juga menanyakan kesediaan kedua tersangka untuk disidangkan secara bersamaan. Brigadir Anton menyatakan kesediaannya, sementara MH, meski awalnya menyatakan setuju, kemudian menunjukkan keraguan. MH merupakan saksi kunci dalam kasus ini karena ia menjadi satu-satunya saksi yang melihat secara langsung peristiwa penembakan yang dilakukan Brigadir Anton saat masih bertugas di Satuan Samapta Bhayangkara Polresta Palangka Raya.

Dugaan upaya intimidasi Brigadir Anton terhadap MH muncul setelah kuasa hukum MH, Parlin Bayu Hutabarat, melaporkan adanya dugaan upaya paksaan dari Brigadir Anton agar MH mengikuti skenario tertentu selama persidangan. Parlin menjelaskan insiden tersebut terjadi pada malam pertama bulan Ramadhan, di mana Brigadir Anton diduga berupaya mendekati MH dan memintanya untuk mengikuti skenario yang telah disiapkan.

  • "Pada malam tarawih pertama, MH dan Anton bertemu. MH hendak dipeluk oleh Anton, tetapi dia menolak. Anton meminta agar MH mengikuti skenario dia. Itu kan jelas intervensi," ujar Parlin dalam keterangannya pada Kamis, 6 Maret 2025. *

Kekhawatiran akan berlanjutnya ancaman terhadap MH membuat kuasa hukumnya meminta agar MH dipindahkan ke blok tahanan terpisah. Pihak kuasa hukum menyatakan MH merasa terancam keselamatannya. Sementara itu, kuasa hukum Brigadir Anton, Suriansyah Halim, membantah tuduhan intervensi tersebut dan menganggapnya tidak masuk akal. Halim juga menyarankan agar wartawan mengkonfirmasi hal tersebut kepada petugas rutan untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut.

Peristiwa ini menyoroti pentingnya integritas dan keamanan saksi dalam proses peradilan. Peringatan hakim kepada Brigadir Anton menunjukkan komitmen peradilan untuk memastikan kesaksian yang diberikan bebas dari tekanan dan intimidasi, sehingga keadilan dapat ditegakkan secara transparan dan objektif. Kejadian ini juga menjadi sorotan atas pentingnya perlindungan saksi kunci dalam kasus-kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.