Penjualan Minyakita di Atas HET dan Pelanggaran Metrologi Legal Terungkap di Pasar Depok
Penjualan Minyakita di Atas HET dan Pelanggaran Metrologi Legal Terungkap di Pasar Depok
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menemukan indikasi pelanggaran dalam penjualan minyak goreng Minyakita di Pasar Sukatani, Tapos, Kota Depok, pada Rabu, 13 Maret 2025. Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan mengungkapkan penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, serta adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Dalam sidak tersebut, ditemukan harga Minyakita bervariasi. Di beberapa kios, Minyakita kemasan botol dijual dengan harga Rp 17.500 per botol, sementara HET-nya hanya Rp 15.700. Lebih mengejutkan lagi, ditemukan penjualan Minyakita dengan harga mencapai Rp 19.000 per liter. Salah satu pedagang, Ester (44), mengakui menjual Minyakita seharga Rp 18.000 per liter, dengan alasan harga beli dari agen juga sudah tinggi. Kondisi ini mengindikasikan adanya potensi manipulasi harga di sepanjang rantai distribusi Minyakita.
Selain harga jual yang melebihi HET, sidak juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran metrologi legal. Botol Minyakita yang diperiksa tidak mencantumkan secara jelas ukuran volume minyak di label kemasan. Hal ini merupakan pelanggaran serius dan berpotensi merugikan konsumen. Lebih lanjut, pengukuran volume empat kemasan Minyakita yang berbeda, memperlihatkan adanya ketidaksesuaian antara volume yang tertera dan volume sebenarnya. Dua botol Minyakita berukuran satu liter, ternyata hanya berisi 700 ml dan 800 ml. Sementara, dua kemasan pouch lainnya sesuai dengan takaran yang tertera. Temuan ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap kepatuhan produsen dan distributor dalam hal pencantuman informasi yang akurat pada kemasan produk.
Wakil Wali Kota Depok menekankan temuan ini sebagai bukti adanya praktik yang merugikan konsumen dan melanggar peraturan yang berlaku. Pihaknya berjanji akan menindak tegas para pedagang yang terbukti melanggar HET dan ketentuan metrologi legal. Langkah-langkah selanjutnya akan meliputi investigasi lebih lanjut untuk mengidentifikasi aktor utama dalam pelanggaran tersebut, serta penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah Kota Depok berkomitmen untuk melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan minyak goreng Minyakita dengan harga yang terjangkau dan sesuai standar.
Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih intensif terhadap distribusi dan penjualan Minyakita untuk memastikan ketersediaan dan harga yang sesuai dengan HET. Pemerintah pusat dan daerah perlu bersinergi untuk mencegah praktik-praktik curang yang merugikan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam rantai pasokan minyak goreng juga perlu ditingkatkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. Perlu pula edukasi yang lebih masif kepada konsumen agar lebih teliti dalam membeli minyak goreng dan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran.
Kesimpulan: Sidak di Pasar Sukatani mengungkap permasalahan serius terkait penjualan Minyakita, yaitu harga di atas HET dan pelanggaran metrologi legal. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menindak tegas para pelanggar dan memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau dan kualitas terjamin. Perlu adanya kolaborasi berbagai pihak untuk memastikan terwujudnya hal tersebut.