Penculikan di Iskandar Puteri: Dendam Cinta Berujung Penahanan Empat Tersangka

Penculikan di Iskandar Puteri: Dendam Cinta Berujung Penahanan Empat Tersangka

Seorang pria warga negara Sri Lanka berusia 26 tahun menjadi korban penculikan di Iskandar Puteri, Johor, Malaysia, pada Jumat, 28 Februari 2025. Insiden yang menggemparkan ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang dari tempat kerjanya, sebuah tempat cuci mobil, sekitar pukul 09.00 pagi waktu setempat. Kejadian tersebut dilaporkan oleh atasan korban, seorang pria berusia 42 tahun, kepada pihak berwajib, Polis Diraja Malaysia (PDRM). Kecepatan respons PDRM dalam mengusut kasus ini patut diapresiasi, mengingat penculikan ini diduga kuat bermotif dendam asmara.

Proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian terbilang efisien. Berbekal informasi dan keterangan saksi, PDRM berhasil mengidentifikasi dan menangkap empat tersangka di Kuala Selangor pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 07.30 pagi. Keempat tersangka terdiri dari dua pria dan dua wanita dengan rentang usia 18 hingga 37 tahun. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tidak ada tersangka yang positif mengonsumsi narkoba, meskipun salah satu tersangka memiliki catatan kriminal sebelumnya. Sebagai barang bukti, polisi menyita empat ponsel dan dua unit mobil yang diduga terkait dengan aksi penculikan tersebut. Kepala Polisi Distrik Iskandar Puteri, Kumarasan A/L Muniandy, secara resmi mengonfirmasi penangkapan dan penyitaan barang bukti ini kepada media.

Motif di balik penculikan ini terungkap setelah penyelidikan lebih lanjut. Ternyata, korban merupakan mantan kekasih dari salah satu tersangka wanita. Diduga kuat, penculikan ini direncanakan sebagai aksi balas dendam atas berakhirnya hubungan asmara mereka. Tindakan yang dilakukan oleh para tersangka jelas merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan, betapapun sakit hatinya mereka.

Proses hukum pun segera berjalan. Keempat tersangka ditahan hingga 7 Maret 2025. Dua tersangka pria didakwa berdasarkan Pasal 365 Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia bersama Pasal 34 di Pengadilan Magistrat Johor. Mereka diwajibkan membayar jaminan masing-masing sebesar 1.000 ringgit (sekitar Rp 3,7 juta) dan 3.500 ringgit (sekitar Rp 12,9 juta). Sidang lanjutan dijadwalkan pada 27 Maret 2025. Sementara itu, dua tersangka wanita dibebaskan dengan jaminan penjamin di bawah Pasal 118 Undang-Undang Acara Pidana Malaysia. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menjadi peringatan akan pentingnya menyelesaikan masalah pribadi dengan cara yang konstruktif dan menghindari tindakan kekerasan atau kriminal.

Berikut rincian tersangka dan proses hukum yang dijalani:

  • Dua tersangka pria: Didakwa berdasarkan Pasal 365 dan Pasal 34 Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia. Diwajibkan membayar jaminan dan akan menjalani sidang lanjutan.
  • Dua tersangka wanita: Dibebaskan dengan jaminan penjamin di bawah Pasal 118 Undang-Undang Acara Pidana Malaysia.

Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan kasus kekerasan dan kejahatan yang bermotif dendam, khususnya yang berlatar belakang permasalahan asmara. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi para pelaku.