Duel Berdarah di Lombok: Oknum Polisi dan Warga Sipil Sama-Sama Jadi Tersangka Penganiayaan

Duel Berdarah di Lombok: Oknum Polisi dan Warga Sipil Dijadikan Tersangka

Insiden perkelahian berujung penganiayaan yang melibatkan seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berpangkat Aipda berinisial LS dan seorang warga sipil berinisial LAD di depan Puskesmas Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu, 8 Februari 2025, telah berbuntut penetapan keduanya sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, dalam keterangannya pada Rabu, 12 Maret 2025, menyatakan bahwa penyidikan yang telah dilakukan telah memenuhi unsur-unsur Pasal 184 KUHAP terkait alat bukti yang sah. Hal ini yang kemudian menjadi dasar penetapan Aipda LS dan LAD sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang mereka lakukan satu sama lain. "Setelah melalui proses penyidikan yang menyeluruh, kami menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," tegas Iptu Luk Luk kepada awak media.

Aipda LS dan LAD akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka. Jadwal pemanggilan telah ditetapkan, di mana LAD akan diperiksa pada hari Jumat, dan Aipda LS pada hari Sabtu. Iptu Luk Luk enggan merinci detail motif di balik perkelahian tersebut, dengan alasan penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan lebih lanjut dari para pihak yang terlibat.

Meskipun demikian, informasi awal menyebutkan bahwa motif perkelahian tersebut dilatarbelakangi oleh rasa cemburu LAD terhadap dugaan perselingkuhan antara Aipda LS dan istrinya, yang berinisial BZL. Diduga, Aipda LS menghubungi BZL melalui pesan WhatsApp, dan informasi ini sampai ke telinga LAD.

Tidak terima dengan dugaan tersebut, LAD kemudian melakukan tindakan yang tidak terduga. Dia menyamar sebagai istrinya, BZL, dan membalas pesan Aipda LS. Lewat pesan tersebut, LAD berusaha mengkonfirmasi dugaan perselingkuhannya, hingga akhirnya ia mengajak Aipda LS bertemu di depan Puskesmas Sengkol.

Pertemuan tersebut berujung pada perkelahian yang dramatis. LAD dilaporkan menyerang Aipda LS dengan menggunakan parang, namun Aipda LS berhasil merebut senjata tersebut dan membalas serangan tersebut. Akibat perkelahian tersebut, keduanya mengalami luka serius. LAD mengalami luka robek di kepala dan tangan kanan yang nyaris putus, sementara Aipda LS menderita luka sobek di kepala, pundak kanan, dan jari tangan kanan.

Perkelahian tersebut dilaporkan oleh petugas Puskesmas Sengkol kepada pihak berwajib. LAD kemudian dilarikan ke RSUD Praya menggunakan ambulans, sementara Aipda LS mendapatkan perawatan di RS Mandalika. Keduanya dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Proses hukum akan terus berlanjut, dan penyidik akan terus berupaya untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi. Penetapan tersangka terhadap kedua belah pihak menjadi bukti komitmen penegak hukum untuk menangani kasus ini secara adil dan transparan, tanpa memandang status sosial para pihak yang terlibat.

Kronologi Peristiwa:

  • Aipda LS menghubungi istri LAD (BZL) via WhatsApp.
  • BZL memberitahukan hal tersebut kepada suaminya (LAD).
  • LAD menyamar sebagai BZL dan membalas pesan Aipda LS.
  • LAD mengajak Aipda LS bertemu di Puskesmas Sengkol.
  • Terjadi perkelahian dan penganiayaan antara LAD dan Aipda LS menggunakan parang.
  • Petugas Puskesmas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujut.
  • LAD dan Aipda LS dirawat di rumah sakit yang berbeda.
  • Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.