DPRD DKI Jakarta Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan Atas Dugaan Pelecehan Seksual di SMK Kalideres
DPRD DKI Jakarta Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan Atas Dugaan Pelecehan Seksual di SMK Kalideres
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru di sebuah SMK di Kalideres, Jakarta Barat, telah menyita perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Komisi E DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku harus tetap berjalan, meskipun yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari jabatannya. Sikap tegas ini ditegaskan Sekretaris Komisi E, Justin Adrian, menyusul adanya laporan dan demonstrasi yang dilakukan para siswa terkait kasus ini. Adrian menekankan pentingnya penegakan hukum terlepas dari usia terduga pelaku yang telah menginjak usia 60 tahun. "Permintaan maaf dapat diterima, namun proses hukum harus tetap berjalan," tegas Adrian dalam keterangannya pada Kamis, 13 Maret 2025.
Komisi E DPRD DKI Jakarta telah menyampaikan permintaan agar proses hukum tetap berlanjut kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dalam rapat kerja pada Rabu, 12 Maret 2025. Rapat tersebut juga dihadiri Kepala SMK Kalideres untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan kronologi kasus dugaan pelecehan tersebut. Kehadiran Kepala Sekolah dianggap penting untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan dalam proses investigasi dan penegakan hukum. Namun, Komisi E mengungkapkan keprihatinannya terhadap proses penanganan kasus di tingkat sekolah. Meskipun tim investigasi dari Sudin Pendidikan Jakarta Barat telah melakukan audiensi dengan siswa dan orang tua, fakta bahwa sejumlah siswa menandatangani surat pernyataan yang menyatakan tidak akan mempermasalahkan kejadian tersebut menimbulkan pertanyaan besar. "Kemungkinan adanya tekanan karena hirarki di lingkungan sekolah perlu ditelusuri lebih lanjut. Jika ada satu saja korban yang ingin menempuh jalur hukum, proses hukum harus tetap dijalankan," ujar Adrian.
Respon Lambat Sekolah Picu Aksi Demonstrasi
Kasus ini mencuat ke publik setelah puluhan siswi melaporkan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh terduga pelaku. Laporan awal sebenarnya telah disampaikan pada 20 Februari 2025, namun lambannya respon pihak sekolah memicu aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para siswa pada 26 Februari 2025. Dalam demonstrasi tersebut, para siswa membawa spanduk dan meneriakkan tuntutan agar guru pelaku dipecat. Adrian menyayangkan lambannya respon sekolah dan menekankan pentingnya perlindungan bagi para siswa yang berani bersuara. "Demonstrasi yang dilakukan siswa adalah puncak dari kekecewaan atas penanganan kasus yang lambat. Saya ingin mengingatkan kepada Kepala Sekolah bahwa siswa-siswa ini tidak boleh dikenakan sanksi apapun. Mereka tidak bersalah karena hanya menuntut keadilan," tegas Adrian.
Komisi E DPRD DKI Jakarta berkomitmen untuk mengawasi proses hukum yang berjalan dan memastikan agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. Komisi E juga akan terus memantau kondisi para siswa dan memastikan perlindungan bagi mereka yang menjadi korban. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. DPRD DKI Jakarta juga akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme penanganan kasus serupa di sekolah-sekolah di Jakarta untuk memastikan adanya sistem pelaporan yang efektif dan responsif.