Peralihan Pengawasan Derivatif Keuangan: Tiga Katalis Pertumbuhan Pasar
Peralihan Pengawasan Derivatif Keuangan: Tiga Katalis Pertumbuhan Pasar
Peralihan pengawasan pasar derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), diprediksi akan memicu pertumbuhan pasar. CEO Indonesia Clearing House (ICH), Megain Widjaja, mengidentifikasi tiga katalis utama yang akan mendorong perkembangan ini. Perubahan signifikan dalam regulasi, kemunculan neobroker, dan pengembangan produk yang relevan, menjadi faktor kunci yang akan membentuk lanskap pasar derivatif di masa mendatang.
Katalis Pertumbuhan:
1. Regulasi yang Komprehensif: Implementasi aturan baru yang lebih terstruktur merupakan katalis utama. Keberadaan regulasi yang jelas dan komprehensif, yang dihasilkan dari sinergi pengawasan OJK dan BI, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih stabil dan terpercaya. Sebelumnya, pasar derivatif dihadapkan pada kerumitan regulasi yang melibatkan tiga otoritas berbeda, sehingga peralihan ini dinilai akan menyederhanakan proses dan meningkatkan efisiensi. Hal ini khususnya akan memberikan dampak positif bagi self regulatory organization (SRO) yang akan beradaptasi dengan sistem pengawasan yang baru dan terintegrasi. Integrasi ini juga akan menciptakan sinergi yang lebih baik antara pasar modal dan pasar berjangka, menciptakan ekosistem yang lebih terintegrasi dan efisien.
2. Ekspansi Neobroker dan Aksesibilitas yang Meningkat: Munculnya neobroker, platform keuangan digital yang mempermudah akses perdagangan dan investasi, telah membawa perubahan signifikan dalam perilaku investor. Kehadiran neobroker ini memungkinkan akses yang lebih luas ke berbagai produk investasi, termasuk derivatif, bagi basis konsumen yang lebih besar. Megain Widjaja mencatat adanya beberapa broker yang telah berhasil mengakuisisi jutaan pengguna dalam beberapa tahun terakhir. Dengan demikian, peningkatan aksesibilitas melalui neobroker diproyeksikan akan mendorong pertumbuhan volume transaksi derivatif secara signifikan.
3. Relevansi Produk dan Target Konsumen yang Jelas: Faktor kunci lain yang akan mendorong pertumbuhan adalah pengembangan produk derivatif yang relevan dengan kebutuhan dan profil risiko target konsumen. Perlu adanya pemahaman yang mendalam tentang kebutuhan pasar untuk menciptakan produk-produk derivatif yang mampu memenuhi permintaan pasar. Megain Widjaja menekankan pentingnya pengembangan produk derivatif yang memiliki target konsumen yang jelas sebagai kunci pertumbuhan pasar dalam dekade mendatang. Hal ini menuntut para pelaku pasar untuk lebih inovatif dan responsif terhadap dinamika pasar yang terus berubah.
Data Pasar dan Transaksi:
Pada tahun 2024, tercatat total transaksi sebesar 5.457.267,45 lot di ICDX dan ICH. Dari total tersebut, 10 persen berasal dari produk derivatif dengan underlying saham, 28 persen dari pasar uang, dan 62 persen dari komoditas. Meskipun peralihan pengawasan telah terjadi, ICDX dan ICH memastikan bahwa perdagangan derivatif berbasis komoditas akan tetap beroperasi di bawah pengawasan Bappebti. Sementara itu, produk derivatif keuangan akan menyesuaikan diri dengan aturan baru dari OJK dan BI.
Peralihan pengawasan ini merupakan implementasi dari UU P2SK, yang menempatkan pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan di pasar modal dan aset keuangan digital (termasuk aset kripto) di bawah OJK, sementara pengawasan derivatif keuangan terkait instrumen PUVA berada di bawah BI. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan pasar derivatif yang lebih tertib, transparan, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.