Gubernur Bali Tegas Tertibkan Pelanggaran di Sektor Pariwisata

Gubernur Bali Tegas Tertibkan Pelanggaran di Sektor Pariwisata

Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan komitmennya untuk menertibkan berbagai pelanggaran di sektor pariwisata, khususnya terkait penguasaan pantai dan praktik usaha yang tidak berizin. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kualitas dan martabat pariwisata Bali, serta melindungi kepentingan masyarakat lokal. Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis, 13 Maret 2025, merespon maraknya pelanggaran yang terjadi belakangan ini.

Salah satu fokus utama penertiban adalah larangan bagi hotel, vila, dan restoran di pesisir pantai untuk menguasai area pantai publik. Gubernur Koster menekankan bahwa akses publik ke pantai harus dijaga, kecuali untuk keperluan upacara adat yang telah diatur dalam peraturan daerah. “Peraturan Daerah yang mengatur akomodasi wisata di pinggir laut sudah ada, dan semua pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Gubernur Koster. Penerapan peraturan ini, yang merupakan bagian dari program prioritas pembangunan, dijanjikan akan dilaksanakan secara konsisten sepanjang tahun ini. Tidak hanya itu, Gubernur Koster juga meminta semua pelaku usaha untuk memiliki izin resmi dan mempekerjakan tenaga kerja lokal minimal 90 persen. Penggunaan nama warga lokal untuk mendapatkan izin usaha oleh pihak asing juga dilarang keras.

Lebih lanjut, Gubernur Koster juga menyoroti masalah penyalahgunaan vila dan spa untuk praktik prostitusi. Ia menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang berkaitan dengan hal tersebut untuk mencegah kerusakan citra Bali dan menjaga keamanan serta ketertiban umum. Sanksi yang akan diberikan bagi pelaku usaha yang melanggar aturan sangat bervariasi, mulai dari sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum diberi kewenangan penuh untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan.

Selain itu, Gubernur Koster juga menyinggung masalah pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan asing. Banyak wisatawan asing yang diketahui melakukan aktivitas bisnis tanpa izin, seperti menyewakan kendaraan bermotor atau membuka usaha kecil-kecilan, bahkan merebut lapangan kerja warga lokal, hanya bermodalkan visa wisata. Perilaku wisatawan asing yang melanggar aturan lalu lintas juga menjadi perhatian serius. “Penertiban ini bertujuan untuk menjaga kualitas pariwisata Bali, dan mencegah penurunan citra Bali di mata wisatawan mancanegara,” ungkap Gubernur Koster. Jika dibiarkan, hal ini akan berdampak negatif bagi keberlangsungan industri pariwisata Bali.

Program penertiban usaha pariwisata ini merupakan bagian dari lima program super prioritas yang dicanangkan oleh Gubernur Koster. Program-program lain yang termasuk dalam prioritas tersebut meliputi penanganan kemacetan lalu lintas, pengelolaan sampah, dan kebijakan-kebijakan strategis lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali dan keberlanjutan sektor pariwisata.

  • Larangan penguasaan pantai oleh akomodasi wisata
  • Kewajiban izin usaha dan pekerjakan warga lokal minimal 90%
  • Penindakan tegas terhadap praktik prostitusi
  • Penertiban wisatawan asing yang melanggar aturan
  • Program prioritas pembangunan pariwisata Bali